Maros, JEJAKKRIMINAL.— Dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Maros kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan menyatakan siap menempuh jalur pusat apabila penanganan di tingkat daerah tidak menunjukkan keseriusan.
Pekan depan, LIN memastikan akan terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (06/01/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen LIN dalam memutus mata rantai kejahatan lingkungan yang diduga berlangsung secara sistematis dan telah merusak kawasan Maros selama puluhan tahun. LIN menilai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan telah menjelma menjadi praktik kejahatan lingkungan terorganisir.
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menegaskan bahwa seluruh tahapan non-litigasi telah ditempuh, mulai dari somasi, peringatan, hingga permintaan klarifikasi kepada instansi terkait. Namun karena tidak ada respons serius, pihaknya memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Kami tidak mau ini berhenti di daerah. Jika penanganannya mandek, kami akan bawa ke tingkat pusat melalui DPP LIN, Mabes Polri, dan Kementerian LHK. Pekan depan kami mulai dengan laporan resmi ke Polda Sulsel dan GAKKUM. Ini bukan ancaman, ini komitmen,” tegas Amir.
LIN juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang serta ketidaksesuaian titik koordinat lokasi tambang dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hasil investigasi mereka menemukan sejumlah titik aktivitas yang tidak tercantum dalam sistem resmi perizinan.
“Ada indikasi manipulasi data dan koordinat. Ini yang akan kami uji di proses hukum. Kalau benar, maka ini bukan hanya pelanggaran lingkungan, tapi juga dugaan pidana lain yang harus diusut tuntas,” ujarnya.
Sikap bungkam sejumlah instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan turut memperkuat dugaan adanya pembiaran. LIN mengaku telah berkali-kali melayangkan surat permintaan klarifikasi dan rekomendasi tertulis, namun tidak pernah mendapatkan jawaban resmi.
“Diamnya instansi justru menimbulkan kecurigaan publik. Karena itu laporan kami juga akan memuat dugaan maladministrasi dan pembiaran oleh oknum pejabat,” tambah Amir.
Dalam langkah pengawalan, LIN Sulsel menggandeng Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS) untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kalau daerah tidak serius, pusat harus turun tangan. Lingkungan Maros tidak boleh terus dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Amir.(**) irwan















