Blog  

Sengketa Lahan Pertamina Maros Memanas, SHGB Dipertanyakan, Aparat Diminta Netral

Maros, Sulsel. Jejak kriminal — Sengketa kepemilikan lahan antara warga dan PT Pertamina di Jalan Pertamina, Kelurahan Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, semakin memanas dan menyita perhatian publik. Ahli waris mempertanyakan dasar klaim PT Pertamina serta kehadiran aparat TNI di lokasi yang masih berstatus sengketa, Jumat (16/1/2026).

Ahli waris menegaskan bahwa di area tersebut tidak terdapat kilang, pipa, maupun aktivitas produksi Pertamina. Fakta di lapangan menunjukkan lahan hanya berupa tanah kosong yang selama ini ditanami warga. Namun demikian, sejumlah oknum TNI terlihat berjaga dengan alasan pengamanan objek vital.

Situasi ini memicu pertanyaan dari awak media yang meminta penjelasan terkait dasar hukum pengamanan serta surat perintah tugas aparat di lokasi. Namun hingga di lapangan, tidak ada penjelasan tertulis yang ditunjukkan, bahkan sempat terjadi adu argumentasi antara awak media dan oknum aparat yang berjaga.

Kuasa hukum ahli waris, Ibrahim Anwar, menyatakan bahwa dasar kepemilikan PT Pertamina berupa SHGB Nomor 0006 Tahun 1999 patut diuji secara hukum karena diduga tidak berada pada titik lahan milik kliennya, yakni tanah rincik atas nama Baddoe bin Kasa.

“Kami sudah melakukan pengecekan, SHGB itu bukan berada di titik ini. Bahkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022, di lokasi ini tidak terdapat objek vital Pertamina. Maka pengamanan aparat di lahan yang masih sengketa ini patut dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan,” tegas Ibrahim Anwar, yang juga Ketua Aliansi Indonesia Sulawesi.

Ia juga menyoroti belum adanya pertemuan terbuka antara pihak Pertamina dan ahli waris untuk membuktikan masing-masing dokumen kepemilikan secara transparan, termasuk kejelasan batas dan titik koordinat lahan.

Salah satu ahli waris, H. Syahrir, menilai penjagaan aparat justru memperkeruh suasana dan menimbulkan tekanan psikologis bagi warga.

“Kalau memang objek vital, seharusnya ada fasilitas atau produksi. Faktanya di dalam cuma ada pisang dan ubi. Kami siap ikut proses hukum, tapi jangan sebelum ada putusan, kami sudah diperlakukan seperti menempati wilayah terlarang,” ujarnya.

Dengan nada sindiran, ia menambahkan bahwa jika benar TNI menjaga lahan tersebut, maka yang dijaga hanyalah tanaman milik warga. “Kalau memang dijaga, berarti TNI menjaga pisang dan ubi kami,” katanya.

Sementara itu, salah satu anggota TNI di lokasi, Kapten Asdar, mengaku berasal dari Mabes TNI dan menyampaikan bahwa keberadaan mereka merupakan perintah pimpinan untuk mengamankan objek vital milik Pertamina atau negara.

“Kami di sini menjaga objek vital Pertamina. Kalau merasa ahli waris, silakan tempuh jalur hukum. Di papan juga jelas tertera SHGB Nomor 0006 Tahun 1999,” ujarnya. Saat diminta menunjukkan surat perintah tugas, ia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke institusi TNI. “Silakan konfirmasi ke sana,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum penetapan lokasi sebagai objek vital, kejelasan titik koordinat SHGB yang digunakan, maupun alasan pengamanan aparat di lahan yang masih dalam proses sengketa. (*) irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250