Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Penebangan Illegal di Hutan Lindung

KUANTANSINGINGI – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penebangan pohon untuk dijadikan kayu olahan dalam kawasan hutan tanpa memilikin izin pejabat yang berwenang. Pada hari Rabu (8/5/2024). Tersangka tersebut adalah seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial S.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Penangkapan dilakukan secara langsung (tertangkap tangan) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hutan dengan cara menebang pohon untuk mengambil kayu olahan dalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi PT. RAPP,” jelas Kasat.

Kronologis kejadian berawal dari laporan security PT. RAPP yang melaporkan adanya penumbangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung pada pukul 16.30 WIB. Petugas patroli segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi kejadian bersama saksi-saksi.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri menyadari kehadiran petugas, namun pelaku utama, S (42), berhasil diamankan di tempat kejadian.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl, satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Supra X125, 120 lembar kayu berbentuk papan, dan 25 batang kayu berbentuk balok,”

Proses selanjutnya melibatkan pembuatan laporan polisi, mindik, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta penyitaan barang bukti. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menangani kasus-kasus perusakan lingkungan, khususnya yang terkait dengan penebangan ilegal di kawasan hutan lindung. Semoga tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan aktivitas ilegal serupa,” Pungkas AKP Linter.

(Eka Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250