JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros melayangkan peringatan keras (warning) kepada Polres Maros terkait lambannya proses hukum kasus dugaan mafia solar dengan terduga tersangka Ilham bin Sanawing (39).
Ilham ditangkap Satreskrim Polres Maros pada 13 Juni 2025 bersama barang bukti solar subsidi. Berkas perkaranya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros, namun dikembalikan (P-19) dengan alasan belum cukup bukti. Ironisnya,Ilham kini tidak lagi ditahan setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari penasihat hukumnya.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kecurigaan publik.
“Kasus mafia solar sudah jelas-jelas merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil. Tapi kenapa penanganannya begitu lamban? Kami memberi warning keras kepada Polres Maros agar segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk kontrol publik, LIDIK PRO melayangkan sejumlah pertanyaan resmi kepada penyidik Polres Maros:
- Apa alasan utama Jaksa mengembalikan berkas perkara (P-19) terduga tersangka Ilham?
- Bagian mana dari berkas perkara yang dinilai belum lengkap oleh Jaksa?
- Langkah apa saja yang sudah dilakukan penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa?
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik melengkapi berkas sebelum kembali dilimpahkan?
- Jika berkas kembali dinyatakan kurang oleh Jaksa, bagaimana langkah hukum Polres selanjutnya?
Menurut Ismar, jawaban terbuka dari Polres Maros sangat penting untuk menghindari dugaan adanya intervensi atau permainan dalam penanganan kasus mafia solar tersebut.
“Jika Polres Maros tidak segera memberikan klarifikasi dan mempercepat proses hukum, kami siap melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel,” tegasnya.
Aktivis LIRA Kritik Polres Maros: Mafia BBM Ilegal Harus Ditahan, Bukan Wajib Lapor
Sampai berita ini diterbitkan, penyidik Polres Maros dalam perkara Ilham belum memberikan respon saat dikonfirmasi.