Blog  

Korban Tuntut Keadilan, Pelaku Kekerasan Diduga Masih Dilindungi Oknum: Maryama Kembali Datangi Polres Maros

Maros – Jejak Kriminal | Polemik penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali mencuat di Kabupaten Maros. Setelah video dirinya sempat viral beberapa hari lalu, Maryama, korban kekerasan bersama anaknya yang masih di bawah umur, kembali mendatangi Polres Maros untuk menuntut keadilan atas lambannya proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial Basri.

Sebelumnya, pada 13 November 2025, Maryama telah melapor dan meminta klarifikasi di Polsek Turikale, lantaran pasal yang dikenakan terhadap pelaku hanya Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan). Padahal, menurut korban dan pendampingnya, peristiwa yang dialaminya jelas memenuhi unsur Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Korban berharap pihak kepolisian melakukan langkah tegas agar pelaku segera diproses secara hukum. Pasalnya, sudah tiga bulan lebih sejak kejadian pada 19 Agustus 2025, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada upaya penangkapan.

Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan suaraham.com, Maryama mengungkapkan bahwa pelaku bahkan pernah menantangnya secara terang-terangan.

“Silakan laporkan saya, tidak mungkin saya bisa ditangkap. Tidak ada yang bisa penjarakan saya,” ungkapnya menirukan ucapan pelaku.

Pernyataan bernada arogan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya “bekingan” atau perlindungan dari oknum tertentu. Dugaan itu disampaikan langsung oleh pihak keluarga dan pendamping korban, sebab hingga kini Polsek Turikale belum menetapkan Basri sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.

Kasus ini memicu perhatian publik, terlebih setelah video permintaan keadilan dari Maryama beredar luas di media sosial. Aktivis perempuan dan perlindungan anak mendesak agar Polres Maros turun tangan penuh dan mengevaluasi proses penyelidikan yang dianggap berlarut-larut.

Maryama menegaskan bahwa ia dan anaknya hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pelaku harus diproses sesuai aturan, bukan dilindungi,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti sikap resmi Polres Maros terkait langkah lanjutan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250