Jejakkriminal.co.id, Pangkep — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pangkep pada Rabu (19/11/2025) sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutorial jaksa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, John Ilef Malamassam, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan merupakan bentuk kepatuhan institusi penegak hukum terhadap amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kepastian hukum.
“Setiap barang bukti yang dalam putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, wajib dieksekusi oleh Jaksa setelah putusan tersebut inkracht,” tegasnya.
Rincian Perkara dan Jenis Barang Bukti
- Dari total 19 perkara yang dieksekusi, perkara tersebut terdiri atas:
- 9 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),
- 5 perkara Kejahatan terhadap Harta Benda (Oharda),
- 5 perkara tindak pidana Narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis tertentu, senjata tajam, pakaian terindikasi dalam perkara kekerasan atau pembunuhan, serta sejumlah barang lain yang telah menjadi objek tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan menggunakan beberapa metode sesuai karakteristik barang bukti, antara lain dengan cara dibakar, dibender (untuk narkotika), serta dipotong. Seluruh metode tersebut bertujuan memastikan barang bukti tidak lagi dapat dipergunakan sebagai sarana atau prasarana untuk melakukan tindak pidana baru.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, Kejari Pangkep juga melaporkan adanya barang bukti yang dalam putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilaksanakan melalui proses lelang. Termasuk di dalamnya 20 unit telepon genggam berbagai merek.
Hasil pelaksanaan lelang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai pemulihan mencapai Rp3.800.000.
Kajari menambahkan bahwa setiap barang bukti yang berada dalam penguasaan Kejaksaan dikenai dua tahapan, yakni tahap pemeliharaan untuk barang bukti yang belum inkracht, serta tahap penyelesaian berupa pengembalian kepada pihak yang berhak atau perampasan untuk negara sebagaimana tercantum dalam putusan.(***)















