Blog  

Kasus Hibah KONI Maros Disorot, Perkara 2016 Dilimpahkan, Dugaan 2024 Dihentikan

Maros, Sulawesi Selatan,Jejak kriminal. Co. Id— Penanganan dua kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros menjadi perhatian publik. Kasus hibah tahun 2016 resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros dan segera disidangkan, sementara dugaan kasus hibah tahun 2024 justru dihentikan karena nilai kerugian negara dinilai relatif kecil.

Kasus tahun 2016 diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Dikutip dari salah satu media, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
“Benar, ada dua tersangka dalam perkara yang kami terima dari Polda Sulsel,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Dua tersangka yang dimaksud yakni MIY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros, serta bendahara berinisial RT. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit.

Di sisi lain, dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2024 yang sempat ditangani aparat penegak hukum dihentikan setelah temuan kerugian negara disebut hanya sekitar Rp130 juta. Perkara tersebut sebelumnya melibatkan Ketua KONI Maros berinisial MM.

Perbedaan penanganan dua perkara ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, Hamzah, menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.
“Kasus dengan substansi yang sama, tetapi perlakuannya berbeda. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan perlu dijelaskan secara transparan,” katanya, Senin (16/2/2026).

Hamzah juga menyoroti pengelolaan dana hibah KONI yang dinilai rawan menjadi temuan. Ia mengungkapkan, KONI Maros kembali menerima dana hibah sekitar Rp3 miliar untuk tahun anggaran 2025 yang akan direalisasikan pada 2026.

Ia berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dapat memperketat pengawasan penggunaan dana hibah tersebut agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.

“Masyarakat tentu berharap dana hibah olahraga digunakan sesuai peruntukannya, bukan kembali menjadi masalah hukum,” ujarnya.

Publik kini menantikan proses persidangan kasus tahun 2016 serta penjelasan resmi terkait penghentian dugaan kasus tahun 2024 demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250