MAROS, Sulsel, Jejak kriminal— Pembongkaran Jembatan Pakere di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, yang dibiayai melalui anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, material besi hasil bongkaran jembatan tersebut diduga tidak dikelola sebagai aset daerah dan dilaporkan telah berpindah tangan tanpa mekanisme resmi.
Pekerjaan pembongkaran dilakukan oleh pelaksana yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros dengan menggunakan dana negara. Namun, material bernilai ekonomis tinggi yang seharusnya menjadi aset pemerintah daerah justru tidak tercatat dalam pengelolaan resmi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026), pihak Dinas PUPR Maros menyatakan bahwa tanggung jawab mereka sebatas pada pekerjaan teknis pembongkaran.
“Pihak PUPR sudah melaksanakan tugas teknis untuk melakukan pembongkaran. Hal lain terkait material merupakan ranah bidang pemerintahan,” tulis pihak PUPR.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait lemahnya pengawasan terhadap aset hasil proyek yang dibiayai oleh negara.
LIN Sulsel Ungkap Dugaan Penjualan Material
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel mengungkapkan bahwa material berupa besi Wide Flange (WF) dan besi tulangan beton dari Jembatan Pakere memiliki nilai ekonomis yang signifikan. Namun, material tersebut diduga telah dialihkan dan diperjualbelikan oleh oknum Kepala Desa Bonto Tallasa dengan alasan untuk kepentingan sosial.
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menegaskan bahwa alasan sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan aset daerah tanpa prosedur yang sah.
“Pembongkaran dibiayai negara, pelaksananya ditunjuk PUPR, tapi materialnya diduga dialihkan tanpa mekanisme resmi. Ini harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Amir.
Koordinasi ke Bupati, Pengawasan PUPR Dipertanyakan
Amir menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Maros. Namun, menurutnya, Bupati menyampaikan bahwa penjelasan teknis berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.
“Pak Bupati menyampaikan bahwa pihak PUPR yang mengetahui teknis proyek ini. Tapi sampai sekarang, upaya kami untuk bertemu belum mendapat kejelasan,” ujarnya.
LIN Sulsel menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya kelemahan pengawasan pascapembongkaran proyek.
Akan Dilaporkan ke Inspektorat
LIN Sulsel memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur pengawasan internal dengan melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Maros.
“Status material ini adalah aset daerah. Kami akan melaporkan secara resmi agar seluruh pihak terkait diperiksa, termasuk PUPR dan pelaksana proyek,” kata Amir.
Jika tidak ada tindak lanjut yang serius, LIN Sulsel menyatakan siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Bonto Tallasa hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026), namun belum mendapat respons.
(Tim)
Sumber: DPD LIN Sulsel















