Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Tiga Bos Skincare Merkuri Ditangkap Polisi Polda Sulsel, Warganet Terkejut Penampakan Wanita Emas

Foto selebgram Mira Hayati mengenakan baju tahanan viral di media sosial, yang membuat warganet terkejut adalah potretnya cukup jauh berbeda dengan yang ada di beranda instagram dia.

JejakKriminal.co.id, Makassar–Viral selebgram Mira Hayati atau yang terkenal dengan julukan Wanita Emas selama ini menjadi sorotan publik yang dikenal memiliki harta berlimpah saat berbaju tahanan.

Foto selebgram Mira Hayati mengenakan baju tahanan viral di media sosial, yang membuat warganet terkejut adalah potretnya cukup jauh berbeda dengan yang ada di beranda instagram dia.

Berkas perkara lengkap atau P21, Polda Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga bos pemilik produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan bahwa ketiga tersangka pemilik kosmetik telah dinyatakan berkas lengkap atau P21, namun dua di antaranya, Mira Hayati (MH) dan Agus Salim (AS), tidak ditahan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Alasan Polda Sulsel menetapkan tiga owner skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” ungkapnya kabid Humas.

Berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.

Iwan Pieter Direktur CV Sumber Pangan Nusantara Klarifikasi Terkait Berita Snack Upin Ipin Yang Viral

Warkop di Maros, Bayar Rp150 Ribu Dapat Kopi ‘Plus-plus’ Dalam Kamar Tetap Operasi

Pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses hukum ketiga bos skincare ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memperingatkan pelaku lain agar tidak bermain-main dengan kesehatan masyarakat.(**)

Writer: mrEditor: iw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250