Tiga Bos Skincare Merkuri Ditangkap Polisi Polda Sulsel, Warganet Terkejut Penampakan Wanita Emas

Foto selebgram Mira Hayati mengenakan baju tahanan viral di media sosial, yang membuat warganet terkejut adalah potretnya cukup jauh berbeda dengan yang ada di beranda instagram dia.

JejakKriminal.co.id, Makassar–Viral selebgram Mira Hayati atau yang terkenal dengan julukan Wanita Emas selama ini menjadi sorotan publik yang dikenal memiliki harta berlimpah saat berbaju tahanan.

Foto selebgram Mira Hayati mengenakan baju tahanan viral di media sosial, yang membuat warganet terkejut adalah potretnya cukup jauh berbeda dengan yang ada di beranda instagram dia.

Berkas perkara lengkap atau P21, Polda Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga bos pemilik produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan bahwa ketiga tersangka pemilik kosmetik telah dinyatakan berkas lengkap atau P21, namun dua di antaranya, Mira Hayati (MH) dan Agus Salim (AS), tidak ditahan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Alasan Polda Sulsel menetapkan tiga owner skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” ungkapnya kabid Humas.

Berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.

Iwan Pieter Direktur CV Sumber Pangan Nusantara Klarifikasi Terkait Berita Snack Upin Ipin Yang Viral

Warkop di Maros, Bayar Rp150 Ribu Dapat Kopi ‘Plus-plus’ Dalam Kamar Tetap Operasi

Pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses hukum ketiga bos skincare ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memperingatkan pelaku lain agar tidak bermain-main dengan kesehatan masyarakat.(**)

Penulis: mrEditor: iw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250