Pringsewu|Jejakkriminal.co.id – Pemerintah Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024 Tahap II Periode April-Juni. Selasa, 02/07/2024.
Bertempat di Aula pertemuan Balai Pekon Sukaratu, Sebanyak 43 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Terima BLT-DD Tahun 2024, dimana masing-masing KPM menerima bantuan senilai Rp 900.000,- secara tunai maupun transfer. Penyaluran tersebut secara simbolis langsung di serahkan oleh Kepala Pekon Sukaratu.
Kepala Pekon Sukaratu Herli Yazid, S. Pd dalam sambutan nya mengatakan, kegiatan ini di laksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2024.
Lebih lanjut mantan Sat-Pol PP itu pun menyampaikan dan berpesan kepada masyarakat yang menerima, agar bantuan ini betul-betul di manfaatkan dan juga di gunakan sebaik-baiknya. Semoga ini mampu membantu kebutuhan masyarakat. Terangnya.
Saat ditanya oleh awak media tentang apa saja kriteria agar bisa menerima Bantuan BLT-DD ?, Herli mengungkapkan bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan bantuan BLT-DD, tetapi masyarakat nya juga harus memenuhi kriteria yang sudah di atur oleh peraturan per undang-undangan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, Tutupnya.
Adapun kriteria penerima bantuan BLT-DD sebagai berikut:
1. Keluarga miskin yang berdomisili di Pekon dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
3. Keluarga dengan anggota Rumah Tangga Tunggal Lanjut Usia
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.