Blog  

MTs Maros Disorot, LBH Tantang Polres Maros Bertindak Terbuka

Maros, JEJAKKRIMINAL.CO.ID— Dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum guru di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Miftahul Muin, Kabupaten Maros, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia pendidikan, tetapi juga menjadi ujian keterbukaan aparat penegak hukum, khususnya Polres Maros, dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 25 Januari 2025. Seorang murid berinisial AN melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya saat proses belajar mengajar berlangsung. Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya terlambat masuk kelas dan mendapat teguran bernada intimidatif dari terduga pelaku berinisial SL.

Korban mengaku, situasi kelas menjadi tegang sebelum akhirnya terduga pelaku diduga melakukan tindakan fisik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian pipi sebelah kiri dan merasakan trauma psikologis.

“Saat saya diam, tiba-tiba dia melakukan kekerasan kepada saya,” ungkap korban.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Maros dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Herman, Ketua DPC LBH Suara Panrita Keadilan, menyampaikan sikap tegas. Ia menilai kasus ini tidak boleh ditangani secara tertutup, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur dan peristiwanya terjadi di lingkungan pendidikan.

“Ini bukan sekadar persoalan internal sekolah. Ini dugaan tindak pidana terhadap anak. Kami menantang Polres Maros untuk bertindak terbuka, profesional, dan tidak bermain-main dalam penanganan kasus ini. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegas Herman.

Ia juga menegaskan LBH Suara Panrita Keadilan akan terus mengawal kasus tersebut serta memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga, terutama jika ditemukan adanya tekanan atau intimidasi selama proses penyidikan.

Sementara itu, Ketua Yayasan MTs Miftahul Muin, H. Mun’im Rasyid, saat dikonfirmasi pada 29 Januari 2026, mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut karena tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Klarifikasi sebaiknya dilakukan langsung kepada pihak madrasah atau guru yang bersangkutan agar informasinya jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, terduga pelaku SL membantah tudingan telah melakukan kekerasan. Saat ditemui pada 30 Januari 2026, ia mengklaim tindakannya merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa.

“Saya hanya memegang dagu murid tersebut. Namun, murid itu refleks bergerak ke belakang. Jarak kepala dengan papan tulis cukup dekat, sehingga kemungkinan kepalanya mengenai papan tulis,” ujarnya.

Ia juga menyebut terdapat tiga siswa yang didisiplinkan, masing-masing berinisial AI, FI, dan AN. Menurutnya, pada 28 Januari 2026, dua siswa berinisial AI dan FI telah menjalani proses mediasi dan mencapai kesepakatan perdamaian.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari Polres Maros untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, demi menjamin keadilan bagi korban serta memastikan lingkungan sekolah kembali menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.(*)

 

Sumber: LBh suara Panrita dpc Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250