Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Terbitnya AJB Tanpa Persetujuan 4 Ahli Waris, Ramlah dan Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Peran Mantan RT, Lurah, dan Camat

Maros, jk, Minggu 30 November 2025 — Dugaan penyimpangan administrasi dalam proses penjualan tanah warisan di Kabupaten Maros mencuat ke permukaan. Warga bernama Ramlah, didampingi oleh Ismar dari LIDIK PRO Maros, memprotes terbitnya Akta Jual Beli (AJB) atas tanah keluarga meskipun empat ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan.

Ramlah menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan yang dimiliki bersama oleh 9 ahli waris. Namun, proses penjualan justru dilakukan hanya oleh 5 orang ahli waris, sementara 4 lainnya—termasuk dirinya tidak dilibatkan sama sekali.

“Kami tidak pernah menandatangani atau memberikan kuasa apa pun. Tapi AJB bisa terbit. Ini menunjukkan adanya proses administrasi yang tidak sesuai aturan.”

Pendamping LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan bahwa AJB yang diterbitkan tanpa kehadiran seluruh ahli waris adalah cacat secara formil dan materiil. Menurutnya, syarat utama pembuatan AJB adalah hadirnya seluruh pemilik sah atau adanya surat kuasa resmi dari pihak yang tidak hadir.

“Kalau AJB terbit hanya dengan lima tanda tangan, sementara ahli waris yang lain tidak pernah menyetujui, itu jelas melanggar prosedur. Kami akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan AJB tersebut.”

Ismar juga menekankan perlunya memeriksa PPAT yang menerbitkan AJB tersebut, karena akta autentik seperti AJB hanya boleh disahkan jika seluruh dokumen dan persetujuan telah memenuhi syarat hukum.

Dalam proses administrasi sebelum terbitnya AJB, Rahmah dan LIDIK PRO Maros menyoroti dugaan keterlibatan mantan RT, mantan Lurah, dan mantan Camat. Mereka diduga:

  1. Menandatangani atau melegalisasi surat-surat yang belum lengkap,
  2. Mengeluarkan keterangan ahli waris tanpa memastikan seluruh ahli waris hadir,
  3. Meloloskan berkas meski mengetahui ada pihak yang menolak penjualan,

Diduga membiarkan proses tetap berjalan demi kepentingan pihak tertentu.

Apabila dugaan tersebut terbukti, para mantan pejabat lingkungan itu dapat diduga dikenai sejumlah pasal, seperti:

 

  • Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat,
  • Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang,
  • Pasal 55 KUHP – Turut serta dalam tindak pidana,
  • UU Tipikor – Jika ada unsur suap atau gratifikasi.

“Meskipun mereka sudah tidak menjabat, tanggung jawab hukum tetap melekat. Jika mereka ikut meloloskan dokumen tidak benar, mereka harus dimintai pertanggungjawaban.”

Ramlah bersama LIDIK PRO Maros berencana menempuh beberapa langkah hukum untuk mengembalikan hak keluarga:

1. Melaporkan dan mengajukan pembatalan AJB tersebut

Serta Melaporkan mantan RT, mantan Lurah, dan mantan Camat ke Aparat Penegak Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan RT, mantan Lurah, mantan Camat, maupun PPAT terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250