Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Desa Baruga Surga Tambang Ilegal, APH Diduga Tutup Mata, LIN Sulsel Bertindak

Maros, JejakKriminal — Aktivitas tiga tambang yang berlokasi di Desa Baruga, Kecamatan Batimurung, Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut telah berlangsung cukup lama meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Selain soal legalitas, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian utama masyarakat setempat. Sabtu, 29/11/2025.

Tiga Titik Lokasi Penggalian

1. Lokasi Pertama

Berada pada titik koordinat -4.9376605, 119.6036291, lokasi ini diduga dikelola oleh CLG dan FDS, dengan pengelola lapangan berinisial BB.

2. Lokasi Kedua

Tidak jauh dari titik pertama, lokasi ini disebut melibatkan tiga inisial pengelola: LTF, SRI, dan KSG.

3. Lokasi Ketiga

Diketahui dikelola oleh pihak berinisial SKA.

Kodim Ungkap 7 Ton Solar Subsidi, BB Raib Misterius — LIN Kritik Vitalitas APH

Warga sekitar menegaskan bahwa salah satu tambang batu di wilayah tersebut izinnya telah habis masa berlaku. Meski diklaim sedang dalam proses perpanjangan, aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa henti.

“Sudah mati izinnya, tapi tetap jalan. Dampaknya ke lingkungan makin terasa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Investigasi LIN Sulsel,Pada 28 November 2025, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan bersama sejumlah awak media turun langsung ke lokasi. Hasil investigasi menemukan bahwa kegiatan penambangan masih berjalan aktif, memperkuat dugaan bahwa perusahaan tambang tersebut beroperasi tanpa legalitas resmi.

Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi tambang diduga berada dalam zona penyangga hutan lindung Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, sehingga menambah potensi pelanggaran hukum dan kerusakan ekosistem.

Lokasi pertama, Berinisial BB mengungkapkan bahwa penanggungjawab yaitu berinisial FDS dan CLG.

Sedangan lokasi ketiga, salah satu anak muda atau tukang catat di lokasi tersebut menyampaikan bahwa pemiliknya H. SKA

Lokasi kedua, menemukan fakta berbeda.

Salah satu pengelolaan adalah oknum LSM.

Saat ditemui di area tambang, Ibu Ani selaku pemilik alat berat mengungkapkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut adalah seorang oknum LSM berinisial L.

“Yang bertanggung jawab di sini itu berinisial L. Bahkan tiga hari yang lalu pihak Polda dari Unit 3 dan 4 sempat turun dan memanggil L ke Polda,” ujar Ibu Ani.

Bahkan oknum L yang bertanggungjawab sempat berkomunikasi dengan awak media melalui Telepon Ibu Ani. Dan mengakui bahwa dia yang bertanggung jawab dilokasi tersebut.

Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menyatakan pihaknya sangat kecewa karena meski aparat kepolisian telah turun tiga hari sebelumnya, tidak ada penindakan nyata di lapangan.

“Kami mempertanyakan kenapa saat Polda turun tiga hari lalu tidak ada tindakan tegas. Kami minta transparansi penuh. Apalagi sebagian lokasi itu masuk kawasan penyangga hutan lindung,” tegas Amir.

Dalam waktu dekat, LIN Sulsel menyatakan akan melakukan koordinasi dengan:

  • BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) untuk menelusuri status kawasan dan memastikan apakah wilayah tersebut benar berada di zona penyangga hutan lindung.
  • GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait potensi pelanggaran hukum kehutanan.

Selain itu, tim investigasi LIN menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan resmi untuk dikirimkan ke Jakarta, guna meminta penindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Perusahaan atau pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(*) mirwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250