JEJAKKRIMINAL.Maros – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan penerima pensiun ke Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (20/08/2025).
Dalam surat laporan resmi bernomor 014/LIDIK-PRO-MRS/VIII/2025, LIDIK PRO menyoroti adanya penetapan penerima pensiun janda/duda yang dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1969, yang seharusnya menetapkan pasangan sah terdaftar sebagai penerima utama.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menjelaskan bahwa pihak terkait justru langsung menerapkan Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 1969 tanpa melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pembayaran pensiun yang tidak tepat sasaran serta menghilangkan hak penerima sah.
“Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Selain merugikan negara, hak pasangan sah yang seharusnya tercatat sebagai penerima utama juga diabaikan. Kami minta Kejaksaan Negeri Maros serius menindaklanjuti laporan ini,” tegas Ismar.
Dalam laporan tersebut, LIDIK PRO juga meminta agar Kejari Maros melakukan penyelidikan terhadap pejabat atau instansi yang menetapkan penerima pensiun tanpa dasar hukum jelas, serta menelusuri dokumen dan aliran pembayaran pensiun. Jika ditemukan unsur pelanggaran, LIDIK PRO mendorong agar Kejaksaan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan UU Tipikor.
Adapun beberapa instansi yang turut disebut dalam laporan untuk dimintai klarifikasi antara lain:
- Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar
- Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Makassar
- Sekretaris Daerah Kabupaten Maros
- Inspektur Kabupaten Maros
Sebagai bentuk transparansi, surat laporan LIDIK PRO ini juga ditembuskan kepada Ketua KPK RI di Jakarta, Kejaksaan Agung RI, Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Bupati Maros.
“Ini langkah hukum sekaligus pengawasan publik agar tata kelola pensiun berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan negara maupun masyarakat penerima hak,” pungkas Ismar.(*Ism) Mirwan