Jejakkriminal.co.id,Maros – Pengungkapan praktik ilegal penyimpanan solar bersubsidi di sebuah rumah kosong di Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros menuai sorotan. Pasalnya, meski ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial RS hanya dikenai wajib lapor oleh Polres Maros.
Kasus ini bermula saat Sat Reskrim Polres Maros melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Dari lokasi, polisi menyita 10 tandon berisi solar subsidi dan sejumlah barang bukti lain. RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola usaha ilegal tersebut.
Namun, kebijakan penyidik yang hanya mewajibkan RS untuk lapor, tanpa menahan, dipertanyakan publik. Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, saat dikonfirmasi membenarkan status hukum tersebut.
“Wajib lapor,” singkatnya, Jumat (15/8/2025).
Menanggapi hal itu, Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Muhammad Amri, mendesak Polres Maros agar menahan tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana hingga 6 tahun penjara.
“Kalau ancamannya 6 tahun, berarti wajib ditahan. Tidak ada alasan untuk tidak menahan. Ayo Pak Kapolres, jangan gentar menegakkan kebenaran,” tegas Amri. Minggu, 17/08/2025 saat di temui salah satu warkop di Maros.
Amri menambahkan, mafia BBM ilegal harus segera diproses secara transparan dan dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menilai penegakan hukum yang tebang pilih justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat.(*) Mirwan