Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

LPHLH Desak Pemkab Maros Segera Bertindak Tegas terhadap Penunggak Pajak Hasil Tambang

jejakkriminal, Sulsel, Maros – Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha tambang, baik legal maupun ilegal, yang terbukti menunggak kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya dari sektor pertambangan galian C.

Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menegaskan bahwa praktik penunggakan pajak ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola sumber daya alam.

 “Kami mendesak Bupati Maros dan seluruh jajaran terkait agar tidak lagi memberikan ruang toleransi terhadap perusahaan tambang yang menunggak pajak. Penegakan hukum dan pemutusan izin usaha seharusnya menjadi langkah konkret,” tegas Hamzah.

Menurut LPHLH, ketidaktegasan pemerintah daerah terhadap penunggak pajak tidak hanya berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan yang selama ini tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan para pelaku usaha tambang kepada daerah.

 “Bayangkan, kerusakan lingkungan masif terjadi. Sungai tercemar, lahan kritis terus meluas, dan jalan umum rusak akibat aktivitas tambang. Namun, kewajiban pajak malah diabaikan,” tambah Hamzah.

LPHLH menilai bahwa Pemkab Maros harus memanfaatkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan keleluasaan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi.

Sebagai bentuk pengawasan publik, LPHLH juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan audit independen terhadap daftar wajib pajak pertambangan dan menelusuri kemungkinan praktik penghindaran pajak yang terstruktur.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250