Jejakkriminal.coid, Maros, Senin 23 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Maros menetapkan dan menahan M.T., Pejabat Pelaksana Pengadaan (PPP) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun 2021–2022, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa internet.
Penetapan dilakukan melalui Surat Nomor: R-252/P.4.16/Fd.1/06/2025, disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros. Proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024.
Hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.049.469.989, yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan atau penyidik dalam urusan penanganan perkara ini.
Siasat Pengembang di Balik Timbunan Maros: “Lahan Dibunuh, Bukan Mati Sendiri”
Langkah tegas Kejari Maros ini mendapatkan apresiasi dari Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH). Perwakilan LPHLH, Hamzah, menyatakan dukungannya dan mendorong Kejaksaan untuk tidak berhenti pada satu tersangka.
“Kami mengapresiasi Kejari Maros atas penetapan tersangka M.T. dalam kasus Kominfo. Namun, kami juga mendesak agar Kejari segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah KONI Maros yang nilainya cukup besar,” ujar Hamzah kepada media.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten adalah harapan publik untuk memutus rantai korupsi di daerah. LPHLH menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(**) mr