Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Diduga Tak Berizin, Lapangan Badminton di Maros Baru Jadi Sorotan, PHLH Desak Satpol PP dan Dinas Terkait Bertindak

Jejakkriminal👣Maros,Sul-sel – Lapangan Badminton yang berdiri di Dusun Jawi Jawi, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru diduga tidak miliki izin bangunan, seperti yang diungkap Hamzah selaku Sekjend Lembaga PHLH (Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup), kepada awak media saat dikonfirmasi Via Telepon Selulernya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Hamzah menduga Gedung Olahraga tersebut tidak miliki izin seperti, Izin PBG, NIB, Izin Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga, SPPL, Analisis Dampak Lalu Lintas.

Keren, Dua Guru PPPK Jadi Plt Kepala Sekolah, Bupati Maros Lakukan Mutasi Besar di Sekolah

” Kami menduga beberapa izin yang tidak dimiliki oleh pengelolah serta Pemilik Gedung Olahraga tersebut, dimana Lapangan yang sudah beroperasi baru baru ini yang dikelolah oleh salah Komunitas Persatuan Badminton di GOR(Gedung Olahraga) tersebut diduga milik salah satu pengusaha besar inisial MR”,jelas Hamzah.

Tantangan untuk Kejari Maros: DPP LEMKIRA Minta Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi Perumnas 101 Hektare

Selain itu Hamzah juga menambahkan bahwa, Gedung Olahraga tersebut miliki 3 lapangan Badminton di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

“Gedung itu sudah miliki 3 Lapangan Badminton, nach sudah jelas wajib miliki Izin itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung, serta ditambah perda no 1 tahun 2024 tentang pajak retribusi daerah kabupaten maros”, ujar Hamzah

Sorotan PHLH Terhadap LPJ Komite SMA 1 Maros: Transparansi atau Sekedar Formalitas?

Sekjend PHLH itu juga mendesak agar Satpol PP Kabupaten Maros serta instansi terkait agar turun ke lokasi untuk meninjau langsung terkait dugaan tersebut.

“Kami mendesak agar Pihak Satpol PP Kabupaten Maros, serta Instansi terkait untuk turun ke lokasi untuk meninjau langsung terkait masalah izin yang kami duga tersebut”,tutup Hamzah.

Sementara pihak Pemilik sekaligus pengelolah Gedung Olahraga tersebut saat ditemui awak Media di salah satu tempat keramaian di Maros menjelaskan bahwa, terkait izin tersebut memang belum ada, karena ada beberapa alasan

“Ia benar, yang pertama Lahan ini belum miliki PBB, karena sementara dalam proses peralihan hak, yang kedua karena awalnya tidak sesuai perencanaan, karena saat pertama akan dibangun Gudang Bahan Bangunan, namun seiringnya berjalan waktu kami Berfikir bahwa akan buat Dapur Umum, namun beberapa pertimbangan lagi sehingga kami alihkan menjadi Tempat Badminton, dan saat itu saya sudah mengusulkan terkait ijin, namun saya terkendala atas Dokumen atas lahan yang sekarang dijadikan tempat untuk masyarakat berolahraga badminton.

Selain itu Aris Sugeng Mallibu, S.E., selaku Pemilik dan pengelolah yang juga Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Maros itu menambahkan, terkait banyaknya yang tidak sesuai spesifikasi, karena diluar dari perencanaan.

“Terkait banyaknya yang tidak sesuai spesifikasi Gedung Olahraga tersebut, awalnya memang seperti yang saya jelaskan dari awal bahwa tidak ada dari pertama pembangunan bahwa kami ingin bangun Gedung Olahraga, sehingga belum sempurna seperti GOR yang semestinya, dan walaupun demikian, kita akan urus segala izin- izin yang diperlukan sebagai warga Maros yang baik”tutupnya. (**) mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250