Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Keren, Dua Guru PPPK Jadi Plt Kepala Sekolah, Bupati Maros Lakukan Mutasi Besar di Sekolah

JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, secara resmi melantik dan merotasi ratusan kepala sekolah, tenaga pendidik, serta pengawas sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros, Senin (26/5/2025).

Dalam keterangannya usai pelantikan, Bupati Chaidir syam menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Maros. Ia menyerukan pentingnya reformasi dalam sistem pendidikan, dengan mengedepankan transparansi, integritas, dan inovasi.

Tantangan untuk Kejari Maros: DPP LEMKIRA Minta Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi Perumnas 101 Hektare

“Pasca pelantikan ini, saya berharap dunia pendidikan kita bisa melahirkan sistem yang lebih baik. Kita harus mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkualitas. Stop pungutan yang memberatkan, lakukan efisiensi anggaran, serta fokus pada inovasi internal dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Chaidir.

Ia juga menyoroti pentingnya manajemen guru berbasis kinerja, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akuntabel, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk fasilitas sanitasi di sekolah.

Ketua KONI Maros Diperiksa, Kejari Maros Dapat Dukungan Masyarakat

Sorotan PHLH Terhadap LPJ Komite SMA 1 Maros: Transparansi atau Sekedar Formalitas?

Pada kesempatan itu juga, Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki hak untuk menjabat sebagai kepala sekolah jika memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat tersebut antara lain memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pratama, sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, serta hasil penilaian kinerja yang baik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni A. Bucherah, menjelaskan bahwa pelantikan ini difokuskan pada sektor pendidikan dengan total 309 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dan dikukuhkan. Rinciannya yakni 220 tenaga pendidik SD, 43 tenaga pendidik SMP, 42 pengawas sekolah, 12 penilik, dan 22 pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Dari 22 Plt tersebut, dua orang merupakan guru penggerak berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mutasi ini dilakukan sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 7 dan 8 yang mengatur persyaratan menjadi kepala sekolah,” terang Sri Wahyuni.

Untuk pengangkatan kepala sekolah definitif, Pemkab Maros masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan.

Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa status ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak dan peluang yang sama untuk menjabat sebagai kepala sekolah selama memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.

Menanggapi isu adanya “titipan” dalam proses pengangkatan kepala sekolah, ia menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa manajemen ASN tetap mengutamakan kualifikasi dan kinerja.

“PPPK yang memiliki sertifikat pendidik dan merupakan guru penggerak tetap bisa menjabat sebagai kepala sekolah. Jadi prosesnya tetap berdasarkan merit sistem, bukan berdasarkan rekomendasi atau titipan,” tegasnya.

Sri Wahyuni juga menambahkan, bagi yang nantinya berminat menjadi kepala sekolah definitif ke depan, akan melalui mekanisme seleksi melalui sistem KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) dari Kementerian Pendidikan. (“) mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250