Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu sabu Seberat (8) Delapan Kg

JEJAKKRIMINAL.CO.ID|| MAKASSAR- Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polrestabes Makassar kebali gagalkan peredaran berbagai jenis barang terlarang Narkotika di kota makassar.

Kapolrestabes makassar Kombes Pol Arya Perdana SH., SIK., Msi di dampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F SIK MH dan Kasi Humas AKP Wahidudin pimpin jalannya Press Komperence terkait Tindak pidana penyalahgunaan berbagai jenis narkotika pada senin 14/04/2025.

Dalam keterangannya, Perwira berpangkat Kombes. Arya Pradana. menyampaikan bahwa “hari ini kita laksanakan giat Press Conference terkait giat pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika pasca (Ops) Ketupat 2025 yaitu periode bulan Maret (sd) pertengahan April 2025”

Aparat satuan reserse narkoba polrestabes makassar berhasil mengagalkan peredaran barang haram Narkotika dan mengamankan puluhan orang pengedar berdasarkan

(59) Laporan Polisi dengan total Tersangka (90) Orang.

Aparat berhasil mengungkap kasus menonjol periode Maret s/d April 2025. :

  • Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 ( Pengembangan) Tkp Jl. Pengayoman Kota Makassar, 3 Tersangka dgn Inisial RS, HB, NR barang bukti di amankan 3,32 Kg Sabu-sabu.
  • Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Tkp Jl. Pettarani Lr.1 dan Jl.Baji Gau III, 2 Tersangka dgn Inisial RAS dan MRS, barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.
  • Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, Tkp Jl. Hertasning kec. Rappocini Kota Makassar dan Jl. Macanda Kab. Gowa, 3 Tersangka inisial AHR, AR dan FB, barang bukti 1 Kg Ganja.
  •  Pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Tkp Jl. Tamalanrea kota makassar, 1 tersangka inisial AH barang bukti 500 Gr Ganja.

Adapun jenis barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersangka sebagai berikut,,

– Sabu-sabu 8 Kg

– Ekstasi 30 Butir

– Ganja 1 Kg dan

– Tembakau sintetis 185 Gr

Kapolrestabes Makassar mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini adalah, hasil dari penegakan hukum pada bulan Maret s/d pertengahan April tahun 2025

Pengungkapan ini tidak hanya mengagalkan peredaran barang haram, tetapi aparat juga berhasil menyelamatkan setidaknya () jiwa dengan asusmsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang dengan taksiran nilai Rupiah mencapai lebih dari Rp. 12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).

Dan untuk Saat ini yang berhasil kita amankan berstatus pengedar, namun kami masih terus berusaha utuk menangkap bandar demi mencegah semakin meluasnya peredaran barang haram tersebut khususnya di kota makassar

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pungkas

kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana. SH. Sik. Msi.**mr

Writer: gnEditor: mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250