Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Daerah  

Tunjukkan Data, Wan Ahmat Ucapkan Terima Kasih kepada yang Telah Menuduhnya Negatif

PELALAWAN – Gelombang tuduhan negatif harus diterima Wan Ahmat hanya karena ia mempertanyakan keberpihakan Bupati Pelalawan H. Zukri Misran dalam proses perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka.

Namun terpaan gelombang tidak membuat Wan Ahmad bergeming sedikit pun, kini ia tampil dengan berani menunjukkan sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Nomor: 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 yang diterbitkan H. Zukri pada tanggal 05 April 2024 yang berisi dukungan perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka tanpa harus terlebih dahulu melaksanakan kewajiban pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.

Saat diminta tanggapan oleh awak media melalui platform pesan singkat, Bupati Pelalawan H. Zukri tidak menyangkal keberadaan surat tersebut. Ia menilai bahwa hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.

“Pemda itu harus mengikuti aturan pemerintah yang ada tak bisa buat aturan sendiri, buka saja PP 26 Tahun 2021” Paparnya.(18/10/2024)

Dalam keterangannya, Bupati Pelalawan H. Zukri juga menyatakan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sudah ada kesepakatan.

“Bahkan kalau tidak salah sudah ada kesepakatan dan perjanjiannya, semua sudah difasilitasi” Tegasnya kepada awak media.

Fahmi Riau Yanto, SH, MH. salah satu penasihat hukum Wan Ahmat memberikan tanggapan mengenai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.

“Pertama, kita harus bisa bedakan dulu ya, apa arti pemberian HGU, perpanjangan HGU atau pembaharuan HGU. Sebab, Pasal 12 ayat (2) PP tersebut mengatur limitasi waktu bagi Perusahaan Perkebunan yang baru pertama kali diberikan HGU untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Sehingga tidak tepat apabila diterapkan kepada PT. MUP yang sedang lagi proses perpanjangan,” katanya.

Menurut Fahmi seharusnya ketentuan yang diterapkan pada persoalan ini ialah Pasal 82 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, sebab kewajiban membangun kebun masyarakat menjadi syarat untuk dapat diperpanjang HGU-nya.

Pernyataan yang disampaikan oleh H. Zukri tersebut langsung direspon oleh Indra Lukman Siregar, S.H. yang merupakan Ketua Sentra Gerakan Reforma Agraria (SEGERA).

Indra mengatakan klaim Bupati Pelalawan H. Zukri atas kewajiban pelaksanaan fasilitasi kebun plasma masyarakat sekitar tidak benar.

“Pada tanggal 24 Juli 2024, saya telah memohonkan informasi ke Dirjenbun Kementerian Pertanian mengenai pelaksanaan kewajiban PT. MUP atas fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, berdasarkan data yang saya terima dari Dirjenbun, bahwa belum ada realisasi plasma yang dilaporkan oleh PT. MUP,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wan Ahmat juga menyampaikan rasa terima kasih terhadap berbagai pihak yang telah merespons pernyataannya.

“Saya dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada setiap person-person yang aktif menuduh dan memfitnah saya, akhirnya masyarakat sadar bahwa ada oknum-oknum yang tega mengesampingkan hak masyarakat demi kepentingan korporasi atau sosok tertentu.” Tutupnya.(Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250