Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Bekuk Residivis Pengedar Ganja

KUANTANSINGINGI,- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu (3/7/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim ini berhasil membekuk seorang residivis tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan, “Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Penyelidikan dimulai pada pukul 13.00 WIB di sekitar Kelurahan Sungai Jering, yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan narkotika. Setelah melakukan pemantauan intensif, Tim Mata Elang berhasil mengidentifikasi target operasi yang berada di pinggir jalan perumahan Rizki,” ungkap Kasat.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial PB (37) yang diketahui sedang berdiri di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok merk HD di saku belakang sebelah kiri PB. Di dalam bungkus rokok tersebut, terdapat tiga paket kertas yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering.

PB, yang diketahui berperan sebagai pengedar, tidak hanya sekali ini berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara di Polres Kuansing atas kasus yang sama. Ketidakjerahan PB dalam melakukan tindak pidana narkotika menunjukkan betapa sulitnya memberantas peredaran narkotika, terutama di kalangan residivis.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan kali ini meliputi Tiga paket kertas yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, Satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan Satu buah kotak rokok merk HD.

Dalam interogasi, PB mengaku mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari seseorang berinisial DE, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). PB membeli ganja tersebut dengan harga Rp. 230.000. Informasi ini menjadi titik penting bagi kepolisian dalam usaha menangkap DE dan membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.

Setelah penangkapan, PB dan barang bukti segera dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa PB positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), yang merupakan zat aktif dalam ganja. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa PB terlibat dalam peredaran narkotika.

PB dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa hukum akan terus menjerat mereka tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kuantan Singingi dapat diberantas hingga tuntas,” pungkas AKP Novris diakhir pembicaraan
Tutupnya(Eka Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250