Maros, Jejak👣 kriminal– Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kembali menuai sorotan publik. Lokasi tambang di Desa Bonto Matenne, tepat di samping Tempat Pembuangan Akhir (TPA), membuat warga sekitar resah dan merasa dirugikan.
Mansyur, Warga setempat, menyebut praktik tambang di sekitar TPA bukan hal baru.
“Pemainnya itu-itu saja, kadang pindah lokasi tapi tetap berputar di sekitar TPA. Sudah lama dibiarkan, padahal dampaknya merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai alasan pemerataan tanah yang kerap dijadikan dalih penambang hanyalah kedok semata.
“Kalau benar pemerataan tanah, seharusnya untuk kepentingan umum. Faktanya, tanah hasil galian dijual ke developer perumahan. Ini murni bisnis ilegal yang merugikan warga, bukan untuk rakyat,” jelasnya.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang juga menimbulkan dampak langsung bagi warga.
“Setiap hari kami hirup debu karena truk mereka lewat jalan poros desa. Jalan rusak, rawan kecelakaan, dan keselamatan anak-anak jadi taruhannya, sementara aparat hanya diam,” keluh Mansyur, Minggu (28/9).
Sementara itu, Kepala Desa Bonto Matenne, Sahrul, menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan izin terkait tambang tersebut.
“Kami selaku Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan izin apapun. Kami tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang diduga ilegal itu,” ujarnya, Sabtu (27/9).
Dari pihak kepolisian, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menyampaikan sikap resmi:
- Langkah konkret — Polres Maros akan melakukan pengecekan langsung dan pendalaman di lokasi tambang.
- Komitmen penegakan hukum — Kapolres Maros menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal.

Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan dan pencemaran udara akibat tambang dapat dijerat Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Maros, Andi Dian, juga menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat. Senin, 29/09.
“Informasi dari warga sangat membantu kami. Walaupun kewenangan tambang ada di provinsi, kami tetap melakukan pengawasan. Terkait tambang di sekitar TPA, segera kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Mandai yang turut dimintai tanggapan belum memberikan komentar.















