Polri  

Polres Maros Ungkap 12 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2025

JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros, Sulawesi Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Maros menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Antik 2025, Kamis (3/7/2025), di Aula Promoter Mapolres Maros.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.I.K., S.H., M.I.K., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Narkoba AKP Salehudin, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Maros.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Operasi Antik 2025 yang dilaksanakan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025, berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 18 tersangka, termasuk 3 Target Operasi (TO).

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 gram
  • Ganja sintetis sebanyak 1,405 gram
  • Obat keras sebanyak 1.276 butir
  • Sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba

Kapolres menjelaskan bahwa mayoritas pelaku ditangkap di wilayah padat penduduk dan kawasan yang dikenal rawan peredaran narkoba. Beberapa pelaku diketahui merupakan residivis, serta menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menjual dan bertransaksi narkotika.

 “Operasi ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Maros. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerja keras personel dan dukungan masyarakat,” ujar Kapolres.

Polres Maros turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

 “Peran masyarakat sangat penting. Kami harap kerja sama dan kepedulian bersama untuk menciptakan Maros yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.

Para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Kesehatan RI terkait penyalahgunaan obat keras, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*) mirwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250