Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Daerah  

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Allepolea Diduga Cacat Prosedur, Warga Desak Evaluasi Menyeluruh

Jejakkriminal👣Maros, 20 Juni 2025 – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, menuai kritik tajam dari warga dan sejumlah tokoh masyarakat. Musyawarah yang diharapkan menjadi forum demokratis justru diwarnai pengabaian kesepakatan forum, keputusan sepihak, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perkoperasian.

Musyawarah yang digelar untuk membentuk struktur pengurus koperasi awalnya menyepakati bahwa dari lima calon ketua yang diajukan, satu akan terpilih sebagai ketua, dan empat lainnya akan diakomodasi dalam susunan pengurus. Namun kenyataannya, setelah ketua terpilih ditentukan, keempat calon lainnya tidak dilibatkan sama sekali.

Kekecewaan semakin dalam ketika diketahui bahwa proses penandatanganan berita acara dilakukan tidak utuh. Amir Kadir selaku sekretaris rapat tidak diperkenankan menandatangani dokumen musyawarah tanpa alasan yang jelas. Ironisnya, dokumen tersebut telah lebih dulu ditandatangani oleh Camat Lau dan Lurah Allepolea, sebelum selesai ditandatangani oleh unsur pimpinan rapat lainnya, menimbulkan dugaan kuat adanya tekanan birokrasi dalam proses ini.

Tokoh masyarakat yang turut hadir dalam musyawarah, seperti H. Halide dan Yusuf Damang—anggota DPRD Maros sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra—menyatakan keberatan terhadap proses tersebut. Mereka menilai jalannya musyawarah tidak mencerminkan nilai-nilai transparansi dan partisipasi yang seharusnya menjadi landasan koperasi.

“Koperasi seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan dan partisipasi, bukan hasil skenario sepihak. Ini mencederai harapan masyarakat,” ujar Yusuf Damang.

Pelanggaran lainnya juga ditemukan dalam penyusunan struktur pengurus, yang justru melibatkan Ketua RT dan RW, meski sebelumnya Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Maros dalam sambutannya dengan tegas melarang keterlibatan perangkat kelurahan dalam kepengurusan koperasi, demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.

Iskandar Rasyid yang diketahui menjabat sebagai Ketua RW, justru ditunjuk sebagai sekretaris koperasi. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap arahan dinas serta melemahkan integritas lembaga koperasi sejak dari awal pendiriannya.

Masyarakat menilai bahwa proses ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menekankan pentingnya kebebasan dan keputusan demokratis dalam pembentukan koperasi.

Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pengurus koperasi ditentukan dalam rapat anggota secara kolektif dan tidak bisa ditetapkan sepihak.

Asas koperasi, yaitu partisipasi sukarela, pengambilan keputusan secara demokratis, dan pengelolaan yang terbuka.

Etika birokrasi, khususnya netralitas perangkat kelurahan dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

Melihat sejumlah pelanggaran ini, warga Kelurahan Allepolea mendesak agar Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maros segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih. Mereka berharap agar koperasi dibentuk secara benar dan bersih, demi mewujudkan lembaga ekonomi rakyat yang inklusif, transparan, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

“Kami butuh koperasi yang sehat dan terbuka, bukan koperasi yang dimanipulasi oleh segelintir orang,” tegas Arifuddin, salah satu calon ketua yang merasa dikhianati oleh proses.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Koperindag maupun kelurahan terkait tuntutan evaluasi dari masyarakat.(**)

Writer: Amir kadirEditor: Mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250