Polri  

LBH 212 Maros Desak Peninjauan Ulang Pasal di Polres Maros, Polsek Turikale Beberkan Alasan Kategorikan Tipiring

Jejakkriminal.id, Maros, 13 November 2025 –melalui rilisan pers dibagikan disalah satu group media dan viral di media sosial. Seorang korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, bersama keluarganya dan didampingi Kuasa Hukum dari LBH 212 Maros, mendatangi Polsek Turikale untuk meminta kejelasan dan keadilan atas penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya pada 19 Agustus 2025. Pihak korban memprotes penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi luka yang dialami.

Kuasa Hukum LBH 212 Maros menjelaskan bahwa korban mengalami dua gigi patah akibat pukulan serta tendangan di bagian dada, yang mengakibatkan korban tidak dapat beraktivitas berdagang selama sekitar satu bulan.

Atas dasar itu, LBH 212 menilai kasus ini seharusnya masuk dalam kategori penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, bukan Pasal 352 KUHP (Tipiring) yang diterapkan oleh penyidik Polsek Turikale.

“Kondisi korban tidak bisa dikategorikan sebagai penganiayaan ringan. Luka fisik, psikologis, termasuk kerugian ekonomi dialami korban selama masa pemulihan,” tegas LBH 212 Maros dan rilisnya.

LBH dan keluarga korban meminta Polres Maros melakukan gelar perkara ulang untuk memastikan pasal yang diterapkan sesuai dengan fakta lapangan.

Di sisi lain, Kapolsek Turikale AKP Syaifuddin, memberikan klarifikasi mengenai alur penyidikan serta alasan hukum mengapa kasus dinilai sebagai tindak pidana ringan. Selasa, 15/11/2025 saat di temui di ruangannya.

Menurut Kapolsek, kejadian berawal ketika terlapor meminta korban memindahkan motor karena mobilnya hendak keluar. Karena motor tidak segera dipindahkan, terlapor berkata, “Kalau tidak mau pindahkan, saya tabrak itu.” Korban kemudian maju mendekati terlapor dan terjadi dorong-dorongan. Korban mengaku merasa dipukul dan menyatakan giginya terjatuh.

Korban baru melapor ke Polsek pada 21 Agustus 2025, dua hari setelah kejadian. Setelah proses pemeriksaan, berkas penyidikan dibawa untuk gelar perkara di Polres Maros.

Penyidik awalnya mengajukan pasal 351 KUHP, namun seluruh peserta gelar di Polres Maros sepakat kasus tersebut masuk kategori tindak pidana ringan Pasal 352 KUHP (Tipiring) dengan pertimbangan:

1.Gigi yang patah merupakan gigi palsu,

2.Visum tidak menunjukkan adanya memar,

3.Tidak ditemukan bukti kuat bahwa korban mengalami hambatan pekerjaan atau aktivitas.

Atas dasar itu, kasus dilimpahkan ke Unit Tipiring Polres Maros untuk diproses sesuai mekanisme hukum.

Kapolsek menegaskan, “Kasus ini tidak dihentikan. Proses tetap berjalan. Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan melalui Tipiring, hanya saja terlapor belum hadir pada jadwal persidangan.(*) Jurnalis : Mirwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250