Kriminalisasi Advokat, Ancaman Nyata bagi Supremasi Hukum di Indonesia: GAS Melakukan Unjuk Rasa Depan Polrestabes Makassar

Jejakkriminal👣, Makassar- Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya bukan sekadar isu individual, melainkan merupakan ancaman serius bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan imunitas hukum kepada advokat. Artinya, selama bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan tugas membela klien, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Polrestabes Makassar di Bawah Sorotan: The Legend 120 Kritik Keras Kinerja Intelkam

Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.

Salah satu korban kriminalisasi adalah Wawan Nur Rewa, yang terus memperjuangkan hak imunitasnya sebagai advokat.

“Kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat,” ujar Wawan dalam orasinya pada Kamis (30/05/2025). Ia menyayangkan pelaporan terhadap dirinya ke Polrestabes Makassar.

Aksi unjuk rasa ini bukanlah yang pertama. Wawan dilaporkan secara pribadi setelah menyampaikan pernyataan melalui media online sebagai kuasa hukum ahli waris. Dalam pernyataannya, ia menjunjung asas praduga tak bersalah serta menggunakan analisis konstruksi hukum. Meski telah memberikan klarifikasi baik secara tertulis maupun lisan, Wawan merasa penyidik tetap bersikeras memeriksa dirinya tanpa memperhatikan imunitas profesi advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Masalah utamanya bukan soal laporan atau undangan klarifikasi, tapi mengapa laporan itu bisa lolos dari SPKT Polrestabes Makassar dan diproses hingga tahap penyelidikan,” tegas Wawan.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu sabu Seberat (8) Delapan Kg

Sebelumnya, sebagai kuasa hukum, Wawan hanya menyampaikan somasi awal secara terbuka melalui media online untuk membuka ruang mediasi. Namun, langkah profesional itu malah dibalas dengan pelaporan pidana.

Menanggapi kasus ini, Gerakan Advokat Sulsel (GAS) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Makassar siang ini. Mereka menyampaikan tiga tuntutan tegas:

  1. Mencabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, tertanggal 17 April 2025, demi hukum.
  2. Mencopot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, serta seluruh penyidik yang menangani laporan tersebut.
  3. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat di seluruh Indonesia.

Tuntutan ini tidak hanya demi melindungi segelintir advokat, melainkan untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil, tidak dipolitisasi, dan menjunjung tinggi prinsip hukum.

Dalam aksi tersebut, Kabag OGS Polrestabes Makassar menerima perwakilan massa. Ia menyatakan akan menyampaikan tuntutan para advokat kepada pimpinan.

“Kami akan teruskan apa yang menjadi tuntutan teman-teman. Namun, perlu dipahami bahwa jika merasa tidak puas terhadap proses hukum yang berlangsung, ada jalur dan mekanisme yang harus ditempuh. Kami tidak dapat begitu saja mencabut laporan, karena setiap warga negara punya hak untuk melapor,” ujar Kabag OGS.

Wawan berharap yang datang melakukan audiens adalah kapolrestabes Makassar, akan tetapi dia tidak muncul dalam ruangan.

“Seharusnya yang kami harapkan adalah penentu kebijakan,”ucapnya.

Para advokat berharap, unjuk rasa ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Makassar, untuk mengevaluasi prosedur internal dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Advokat.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat tetap terjaga, dan profesi advokat dapat menjalankan perannya sebagai salah satu pilar keadilan tanpa rasa takut dan tekanan. (*)Mirwan

Editor: Mirwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250