Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Curi Motor dan HP di Pringsewu, Warga Pesawaran Ditangkap di Lampung Barat

Pringsewu|Jejakkriminal.co.id – Petugas Kepolisian gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Polsek Sumberjaya, Lampung Barat menangkap seorang pria terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor dan Handphone berinisial SB (47), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Pelaku yang sudah dua kali masuk penjara tersebut diringkus Polisi saat melintas di jalan raya Dusun Talang Ogan, Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat pada Kamis 30 Mei 2024, sekira pukul 16.30 Wib,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Sabtu (1/6/2024).

Dijelaskan Kapolsek, pria yang biasa dipanggil Ujang ini diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2547 UQ dan dua unit handphone milik Semiyati (33), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Barang milik korban tersebut, hilang dicuri dari rumahnya pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saat pemilik rumah sedang tidur. Aksi pencurian ini diketahui korban saat terbangun pada pukul 02.30 Wib dan melihat motor yang diparkir di rumah tengah dan Dua unit HP di meja kamar sudah raib.

Menurut Riyadi, dalam proses penangkapan dari tangan residivis kambuhan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban yang belum dapat di jual.

“Selain HP korban, dari tangan Pelaku Polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan saat melakukan pencurian. Diantaranya tang besi, linggis, obeng dan kunci leter Y berikut 3 mata kunci yang sudah di pipihkan,” bebernya.

Diungkapkan Riyadi, pihaknya masih memburu satu rekan pelaku yang ikut dalam pencurian tersebut. Ia juga menyampaikan masih menyelidiki keberadaan sepeda motor korban yang menurut keterangan pelaku telah dijual seharga Rp.5 juta di daerah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan.

Ditambahkannya, selain terlibat pencurian di Adiluwih Pringsewu, SB alias juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat. Pria yang mengaku tidak memiliki pekerjaan ini mengaku barang hasil kejahatan dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Atas perbuatannya tersangka SB di sangkakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tandasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250