Jejakkriminal.co.id, MAROS – Heboh terkait viralnya foto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Maros, Eldrin, yang diduga bermain domino di jam kerja, mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros. Sabtu, 16/08/2025.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni A. Buchaerah, mengaku baru mengetahui kabar tersebut setelah ramai di media online. Ia menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu usai libur peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
“Setelah libur HUT RI, kami akan klarifikasi lebih lanjut,” tegas Wahyuni, Jumat (15/8/2025).
Sementara itu, Kasatpol PP Maros, Eldrin, tidak menampik dirinya memang sedang bermain domino. Namun, ia menegaskan permainan itu dilakukan saat jam istirahat, bukan saat bekerja. Eldrin menyebut aktivitas tersebut sekaligus sebagai latihan menjelang lomba domino dalam rangka peringatan HUT RI ke-80.
“Memang saya main domi, tapi itu di jam istirahat. Kebetulan juga ada lomba domino dalam rangka HUT RI, jadi sekalian latihan,” jelas Eldrin. Sabtu, 16/08/2025.
Pasca foto tersebut beredar, beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian menilai hal itu tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik, namun ada pula yang memahami konteksnya sebagai bagian dari kegiatan lomba kemerdekaan.
⚖️ Dasar Aturan Disiplin ASN
Meski tidak ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang secara langsung melarang aktivitas tersebut, namun perilaku pejabat publik tetap diikat oleh aturan disiplin ASN:
1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Pasal 3: PNS wajib menaati jam kerja.
- Pasal 4 huruf (d): PNS dilarang menyalahgunakan waktu kerja.
- Pasal 4 huruf (k): PNS dilarang melakukan tindakan yang merendahkan martabat ASN.
2. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS:
Mengatur kewajiban PNS menjaga kehormatan dan martabat jabatan, termasuk saat berada di ruang publik.(**) Team