JPU Kembalikan Berkas 18 Tersangka Uang Palsu ke Polres Gowa, Tambahan Bukti

JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Gowa (Sulsel) – 18 berkas perkara tersangka uang palsu UIN Alauddin Makassar dikembalikan ke Penyidik Polres.

St Nurdaliah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa mengatakan pengembalian itu dilakukan setelah pihaknya beberapa hari meneliti berkas perkara kasus pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut.

“Iya dikembalikan atau P19 karena masih ada yang mau dilengkapi,” ujarnya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Kamis (16/1/2025).

Nurdaliah melanjutkan, berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih banyak yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Gowa, khususnya bukti materil. “Banyak yang mau dilengkapi, banyak yang belum ini (lengkap), tambahan bukti materil,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, penelitian berkas perkara tersebut tidak sampai dalam tujuh hari kerja sejak diterimanya.

“Memang waktu penelitian berkas itu 7 hari dari terima berkas itu kita menyatakan P18 tujuh hari, tujuh hari lagi ke P19,” jelasnya.

Setelah dikembalikan, Jaksa kemudian akan menunggu penyidik Polres Gowa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Sebelum dilanjutkan ke tahap dua atau penyerahan barang bukti beserta tersangka jika berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus Bulan Oktober, Saat Ini Belum Ada Kejelasan Terkait Pemanggilan Oknum Berinisial S Warga Bantimurung Maros

Warkop di Maros, Bayar Rp150 Ribu Dapat Kopi ‘Plus-plus’ Dalam Kamar Tetap Operasi

 

Sekadar diketahui, penyidik Polres Gowa beberapa hari lalu telah menyerahkan berkas perkara 18 tersangka Annar Salahuddin Sampetoding dan Andi Ibrahim Cs ke Kejari Gowa. Berkas perkara tersebut dibagi menjadi tujuh.(**)

Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250