Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Oknum Al Diamankan Polres Maros Terkait Tambang, Kasusnya Sampai Dimana?

JEJAKKRIMINAL, Maros -Viralnya di Medsos terkait Tambang di bulan November 2024, Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros mengamankan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung

Tim Investigasi melakukan Konfirmasi melalui whatsapp Terkait Perkembangan Kasus oknum Berinisial ‘Al’ yang di amankan.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M. Tr. Opsla, menyampaikan bahwa Terkait perkembangan kasus tersebut silahkan komunikasi Kasat Reskrim atau Kasi Humas. “Waalaikumsalam Pak….Untuk perkembangan kasusnya bisa langsung komunikasi dengan Kasat Reskrim atau Kasi Humas ya Pak,” Tegas Kapolres Maros, Senin (13/1/2025).

Saat Konfirmasi Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros Ipda A. Marwan P. Afriady, Menyatakan terkait kasus berinisial Al yang di amankan akan berkomunikasi dulu ke Reskrim.”Wa’alaikumussalam warahmatullah, iye pak tunggu di’ sy koordinasi dlu sm reskrim,” katanya melalui whatsapp, Senin (13/1/2025).

lanjut, menurut Kasi Humas setelah koordinasi Reskrim berkas perkara sudah kami kembalikan lagi ke JPU, mnunggu P21 dan tahap 2 dari JPU ( pengiriman tersangka dan barang bukti).

“Jadi tinggal tunggu P21 dari JPU, baru tersangka dibawa kesana. Kalo berkas sudah lengkap”, tambahnya.

AL (49), pengelola tambang, ia tercatat sebagai warga Dusun Bontokappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 unit Breker merk Hyundai PC 220, 1 unit Excavator Merk Komatsu Strike 7, 1 unit mobil Dump Truck Hino Ranger No. Pol DD 8928 MI dan 1 buah buku catatan Retase.

Sementara itu, Andi Unru Kasi Intel Maros Menyatakan kasus ini masih di teliti jaksa. “Sedang di teliti sama jaksa p-16 bosku,”ucapnya.

Pelaku melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Subs Pasal 161, UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena perbuatannya pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 Milyar Rupiah.(*)Iwan team

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250