Blog  

Oknum Al Diamankan Polres Maros Terkait Tambang, Kasusnya Sampai Dimana?

JEJAKKRIMINAL, Maros -Viralnya di Medsos terkait Tambang di bulan November 2024, Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros mengamankan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung

Tim Investigasi melakukan Konfirmasi melalui whatsapp Terkait Perkembangan Kasus oknum Berinisial ‘Al’ yang di amankan.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M. Tr. Opsla, menyampaikan bahwa Terkait perkembangan kasus tersebut silahkan komunikasi Kasat Reskrim atau Kasi Humas. “Waalaikumsalam Pak….Untuk perkembangan kasusnya bisa langsung komunikasi dengan Kasat Reskrim atau Kasi Humas ya Pak,” Tegas Kapolres Maros, Senin (13/1/2025).

Saat Konfirmasi Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros Ipda A. Marwan P. Afriady, Menyatakan terkait kasus berinisial Al yang di amankan akan berkomunikasi dulu ke Reskrim.”Wa’alaikumussalam warahmatullah, iye pak tunggu di’ sy koordinasi dlu sm reskrim,” katanya melalui whatsapp, Senin (13/1/2025).

lanjut, menurut Kasi Humas setelah koordinasi Reskrim berkas perkara sudah kami kembalikan lagi ke JPU, mnunggu P21 dan tahap 2 dari JPU ( pengiriman tersangka dan barang bukti).

“Jadi tinggal tunggu P21 dari JPU, baru tersangka dibawa kesana. Kalo berkas sudah lengkap”, tambahnya.

AL (49), pengelola tambang, ia tercatat sebagai warga Dusun Bontokappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 unit Breker merk Hyundai PC 220, 1 unit Excavator Merk Komatsu Strike 7, 1 unit mobil Dump Truck Hino Ranger No. Pol DD 8928 MI dan 1 buah buku catatan Retase.

Sementara itu, Andi Unru Kasi Intel Maros Menyatakan kasus ini masih di teliti jaksa. “Sedang di teliti sama jaksa p-16 bosku,”ucapnya.

Pelaku melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Subs Pasal 161, UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena perbuatannya pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 Milyar Rupiah.(*)Iwan team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250