Breaking News
Tambang Diduga Ilegal di Tanralili–Moncongloe Disorot, LIN Desak Kejelasan Penegakan Hukum Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026

Zukri Terancam Diskualifikasi, karena Gelar Palsu

PELALAWAN – Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Nasarudin – Abu Bakar Calon Bupati Pelalawan Periode 2024-2029 menyampaikan Laporan Masyarakat tentang dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu H. Zukri Calon Bupati Pelalawan nomor urut 02 ke Bawaslu Pelalawan, Ahad (24/11/2024) kemaren.

Hal inidibenarkan H.Abdullah, S.Pd Juru bicara Koalisi Pelalawan Maju didampingi kuasa hukum Kuasa Hukum Maruli Silaban, SH. Menurutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pelalawan dalam melakukan verifikasi terhadap dokumen/ijazah persyaratan calon bupati Kabupaten Pelalawan 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan di Universitas Lancang Kuning bahwa Zukri, SE yang didaftarkan di KPU Kabupaten Pelalawan ternyata bukan gelar SE.

Ditambahkannya,hal ini disampaikan Ketua BAWASLU Kabupaten Pelalawan Andrizal, S.Sos melalui Rida Nur Kisawan, S.Kom Divisi Pencegahan, Humas dan Paramas pada Senin 14 Oktober 2024 lalu, sebagaimana hasil verifikasi ke kampus Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dari Kabag Kemahasiswaan UNILAK atas nama Fitri Juliani, S.Kom, MM sehingga membuat surat suara H. Zukri tidak memakai gelar SE di kertas suara pada Pilkada tanggal 27 November 2024 yang akan datang,” tegasnya.

Sementara itu, Maruli Silaban, SH menjelaskan bahwa dasar hukum yang berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menggunakan gelar akademik tanpa hak dapat dikenakan sanksi hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 KUHP mengatur pidana terhadap penggunaan dokumen palsu, termasuk dokumen akademik palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 45 menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk keabsahan dokumen terkait.

Dilanjutkannya,penjelasan hukumnya,
Penggunaan gelar akademik palsu untuk kepentingan pencalonan Pilkada termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen yang bertujuan untuk memenuhi syarat administratif. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penipuan publik, mengingat calon menggunakan informasi palsu untuk mendapatkan legitimasi masyarakat.

“Dalam konteks Pilkada, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memverifikasi dokumen calon. Jika terbukti dokumen tersebut palsu, paslon dapat dijatuhi sanksi administrasi hingga diskualifikasi dari pencalonan,” tukasnya.

Sementara itu, H. Zukri saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan belum ada keterangan resmi.(Rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250