Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Polsek Pangean Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

KUANTANSINGINGI– Polsek Pangean lakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam rumah dan di belakang pintu terali masuk rumah yang terletak di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing. Pada hari Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., mengatakan, “Pengungkapan dilakukan di dalam kamar tidur milik R (24) yang berlokasi di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pasal yang Disangkakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peran Tersangka sebagai membeli dan menjual (Pengedar),” ujar Kapolsek.

Barang Bukti diamankan berupa 2 (dua) plastik besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca virex, 1 (satu) unit HP Android Samsung A05 dan Uang sebesar Rp.150.000.

Kronologis berawal pada hari Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., mendapat informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang berlangsung di sekitar Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pangean untuk melakukan penyelidikan di area Desa Pasar Baru.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa jam, sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim Polsek langsung menuju rumah R (24) yang terletak di Desa Pasar Baru dan melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan di rumah milik R (24) dan disaksikan oleh Ketua RT Pasar Baru Pangean. Saat anggota Unit Reskrim Polsek Pangean masuk ke rumah tersebut, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap R (24), yang mengakui bahwa dirinya adalah pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.

Penggeledahan pada tubuh kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti, namun penggeledahan di sekitar rumah, kamar, dan di belakang terali masuk rumah menemukan 2 kantong plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 kantong plastik kecil, 2 mancis, kaca virex, serta 1 HP Samsung A05. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pangean untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyalahgunaan narkotika, serta terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250