Maros, jejakkriminal— Aktivitas tambang galian tanah di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan publik. Meski kerap dikeluhkan warga dan disebut terpantau jelas dari jalan raya, aktivitas alat berat dan keluar masuk kendaraan pengangkut tanah masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Minggu, 10/05/2026
Dalam pantauan di lokasi, aktivitas tersebut diduga bermodus pemerataan lahan. Namun fakta di lapangan menunjukkan banyaknya kendaraan dump truck keluar masuk membawa material tanah dari area pengerukan. Aktivitas alat berat juga terlihat masih beroperasi di sejumlah titik lokasi.
Di area tersebut bahkan terpasang papan bertuliskan, “Tanah Timbunan Ini Tidak Untuk Dikomersilkan, Hanya Untuk Proses Loading.” Meski demikian, aktivitas pengangkutan tanah tetap terlihat berlangsung secara intens dan memunculkan pertanyaan dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu pemilik alat menyebut aktivitas tersebut disebut milik seorang pria bernama Bayu. Hingga kini belum diketahui secara pasti terkait legalitas maupun izin aktivitas pengerukan tanah tersebut.
Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) melalui Herman menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pembiaran aktivitas tambang yang terus berlangsung. Menurutnya, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan dugaan aktivitas yang merusak lingkungan.
“Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah lalu tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas yang diduga merusak lingkungan. Jika alat berat terus bekerja dan truk pengangkut masih bebas keluar masuk, publik tentu bertanya di mana ketegasan penegakan hukum,” tegas Herman.
Ia juga menyoroti dugaan modus pemerataan lahan yang kerap dijadikan alasan dalam aktivitas pengerukan tanah. Menurutnya, aparat terkait harus membuktikan secara terbuka legalitas kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang hanya pemerataan, mengapa material tanah terus diangkut dalam jumlah besar? Jangan sampai papan larangan komersil hanya menjadi formalitas di lapangan,” tambahnya.
Herman menegaskan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang bukan persoalan sepele. Dampaknya dinilai dapat memicu kerusakan alam hingga mengancam masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
“Percuma sidak jika setelah itu aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Penegakan hukum jangan sampai terlihat sujud di bawah kaki mafia tambang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” tutupnya.(*) tim















