Tiga Hari Bersitegang Tanpa Kepastian, Konflik Pesantren Darul Istiqamah Maros Memanas: Publik Bertanya, Aparat, Pemerintah dan DPRD ke Mana?

Maros,Jejakkriminal— Konflik akses jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Kabupaten Maros, kian memanas setelah berlangsung selama tiga hari berturut-turut tanpa kepastian penyelesaian. Situasi ini memicu sorotan luas publik, tidak hanya terhadap aparat kepolisian, tetapi juga terhadap peran pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai belum terlihat aktif dalam meredam konflik.

Awalnya, persoalan dipicu oleh konflik internal keluarga ahli waris pimpinan pesantren. Namun dalam perkembangannya, dampaknya meluas dan dirasakan langsung oleh warga yang bermukim di dalam kawasan, termasuk penghuni Perumahan Relife Greenville Klaster Fiiziya.

Pembatasan akses keluar-masuk kawasan memicu protes warga. Mereka menilai penutupan jalan tersebut mengganggu aktivitas harian serta menimbulkan rasa tidak aman. Ketegangan semakin meningkat setelah penutupan akses berdampak pada batalnya pesta pernikahan yang sedianya digelar di Jalan Babul Jannah, yang melibatkan keluarga Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, di mana putrinya dipersunting oleh cucu Kiai Arif Marzuki.

Puncak ketegangan terjadi pada Sabtu, 4 April 2026. Akses jalan di depan perumahan ditutup menggunakan pagar beton, memicu reaksi warga yang berupaya membongkar penghalang tersebut. Aksi ini berujung pada dorong-mendorong antara kedua belah pihak. Situasi semakin memprihatinkan karena turut melibatkan santri, termasuk yang masih di bawah umur, di lokasi kejadian.

Dalam orasinya, warga menyuarakan kekecewaan terhadap aparat kepolisian yang dinilai belum mengambil langkah tegas.

“Pak polisi, jalan kami dipagar, bahkan ada anak-anak di sana. Apa yang harus kami lakukan? Kami hanya ingin keadilan,” teriak salah satu warga di lokasi.

Muinul Haq, salah satu warga perumahan, menyampaikan harapan agar aparat kepolisian dapat mengambil alih sementara pos utama akses jalan guna menjamin keadilan bagi semua pihak.
“Kami hanya ingin ada keadilan, tidak ada yang dibeda-bedakan. Kalau pos dijaga aparat, semua pihak akan merasa lebih tenang,” ujarnya.

Namun, permintaan tersebut belum direspons. Warga menilai aparat hanya berada di sekitar lokasi tanpa tindakan konkret.

“Polisi hanya berdiri. Permintaan kami untuk menjaga dan mengambil alih pos utama tidak dihiraukan. Ada apa ini?” ujar warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Maros, Kompol Ahmad Rosma, S.H., menegaskan bahwa setiap langkah penanganan harus dilakukan secara prosedural dan tidak bisa diambil secara sepihak.

“Untuk menjaga pos, kita harus mempertemukan kedua belah pihak terlebih dahulu. Harus ada dasar kesalahan. Kami hanya mengimbau dua hal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dengan dua langkah utama, yakni mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta mendorong penyelesaian melalui jalur hukum guna menghindari eskalasi konflik.

“Karena kita semua bersaudara, jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tambahnya.

Di sisi lain, perwakilan keamanan pesantren, Mualimin, pada 3 April 2026 menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan lingkungan pendidikan yang sejak lama memiliki aturan tersendiri terkait akses keluar-masuk.
“Jalan dalam kawasan pendidikan, termasuk pesantren, dapat masuk kategori jalan khusus, sehingga tidak bisa langsung disebut sebagai jalan umum,” jelasnya.

Ia juga mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian.

“Silakan jika ingin membuktikan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi unjuk rasa warga perumahan yang menuntut pembukaan kembali akses jalan. Warga menilai jalan tersebut merupakan fasilitas umum dan mendesak aparat berwenang untuk segera turun tangan guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak.

Sorotan terhadap Pemerintah dan DPRD
Di tengah situasi yang terus memanas, publik juga mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Maros dan DPRD Kabupaten Maros yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret di lapangan.

Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab atas ketertiban umum dan pelayanan publik, pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai mediator aktif yang mempertemukan kedua belah pihak serta memberikan kepastian hukum terkait status jalan yang menjadi objek sengketa.

Sementara itu, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat. Dalam kondisi konflik terbuka seperti ini, DPRD diharapkan dapat turun langsung ke lapangan, menggelar rapat dengar pendapat, serta mendorong penyelesaian yang adil dan transparan.

Minimnya kehadiran dua institusi ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa konflik dibiarkan berlarut tanpa arah penyelesaian yang jelas. Padahal, keterlibatan aktif pemerintah dan DPRD dinilai krusial untuk mencegah eskalasi yang lebih besar.

Hingga malam hari di hari ketiga konflik, belum terlihat langkah konkret yang mampu meredakan situasi secara menyeluruh. Belum ada pula pernyataan resmi lanjutan dari pihak pesantren maupun dari aparat dan pemerintah daerah terkait solusi penyelesaian.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: di saat konflik terus memanas dan berpotensi meluas, di mana peran negara dalam memastikan keadilan dan keamanan bagi seluruh warganya?

 

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250