Maros, Jejak kriminal. Co.id —Aktivitas pasar malam yang digelar di samping Kantor Desa Bonto Matenne, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menuai sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan penggunaan aliran listrik dari fasilitas kantor desa untuk operasional pasar malam tersebut.
Temuan ini diungkap melalui hasil investigasi lapangan pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 07.40 Wita. Dari pantauan langsung di lokasi, terlihat kabel aliran listrik dari area pasar malam diduga tersambung ke bangunan Kantor Desa Bonto Matenne.
Menindaklanjuti hal itu,Muh.Irwandi Divisi Investigasi dan Penindakan DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa.
Perwakilan LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara, termasuk aliran listrik kantor desa, untuk kepentingan komersial harus mendapat perhatian serius.
Koperindag Maros Bungkam, LBH Soroti Keras Imbauan Dua Tempat Sampah Jelang Adipura di Pasar Tramo
“Temuan kami di lapangan memperlihatkan indikasi penggunaan aliran listrik Kantor Desa Bonto Matenne untuk operasional pasar malam. Jika benar demikian, ini merupakan bentuk pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pihak tertentu. Hal ini patut ditindaklanjuti dan dimintai penjelasan resmi,” tegas perwakilan LBH.
Jika benar terjadi penggunaan fasilitas kantor desa tanpa izin atau prosedur yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Suara Panrita Keadilan meminta Inspektorat Kabupaten Maros turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut, termasuk memastikan apakah aliran listrik yang digunakan telah sesuai mekanisme dan dibayarkan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, media ini telah mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Bonto Matenne terkait temuan tim investigasi LBH. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diterima dari pihak pemerintah desa.
—
Editor: Redaksi KuantanXpre dan jejak kriminal
Penulis: Tim Investigasi Zona Merah – Maros















