Blog  

Sengketa Lahan 21 Hektar di Maros, Kuasa Hukum Ahli Waris Gugat Pertamina dan Laporkan Dugaan Pemalsuan

jejakkriminal👣,Maros, Sulawesi Selatan – Sengketa kepemilikan lahan seluas 21 hektar yang berlokasi di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, terus memanas. Pihak kuasa hukum dari ahli waris Budu Bin Kasa dan Sia Binti Nuntung, yang diwakili oleh Azmara Legal Advocate & Legal Consultant, menyatakan keberatan atas klaim kepemilikan lahan tersebut oleh pihak Pertamina.

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (22/6/2025) di Concrete Café & Food, Maros, Andi Azis Maskur selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maros. Namun, gugatan serupa sebelumnya telah diajukan oleh pihak lain atas nama Nasir Dg Tutu, yang kemudian dicabut secara tiba-tiba.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum menduga adanya indikasi pemalsuan dan telah melaporkan Nasir Dg Tutu ke Polres Maros.

Andi Azis juga menyebutkan bahwa SHGB No. 00006 Tahun 1999 milik Pertamina yang menjadi dasar klaim kepemilikan dianggap terbengkalai dan tidak digunakan sesuai fungsinya. Bahkan, sebagian masyarakat memanfaatkan lahan tersebut untuk berkebun.

“Kami harap proses hukum berjalan transparan dan keadilan bagi ahli waris dapat ditegakkan,” ujar Andi Azis(*) Mirwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250