Maros, Jejakkriminal.co.id– Proyek Rehabilitasi Sumur dan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga sarat penyimpangan dan tidak transparan. Dugaan ini diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros.
LBH menduga adanya permainan anggaran karena papan proyek yang semula terpasang kini sudah hilang.
“Awalnya kami pantau papan proyek terpasang, namun sekarang sudah hilang. Selain itu, kami menduga proyek ini tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena banyak temuan di lapangan yang tidak sesuai spesifikasi,” jelas Herman dari LBH Suara Panrita Keadilan kepada awak media, Kamis (18/09/2025).
Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dengan anggaran senilai Rp3 miliar untuk enam lokasi di Kabupaten Maros.
“Datanya sudah lengkap, hari ini kami laporkan secara resmi. Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengawal dan memeriksa penggunaan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara,” tegas Herman.
Selain Kejati Sulsel, LBH juga berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Herman, laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat ini tidak disalahgunakan,” tutup Herman.
Sampai berita ini terbit, penanggung jawab saat di konfirmasi masih belum memberikan tanggapan. (*) team zm