Pertemuan Klarifikasi Penerima Pensiun ASN di Maros Buntu, LIDIK PRO Maros Siap Tempuh Jalur Hukum

Jejakkriminal.co.id,Maros – Pertemuan klarifikasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros pada Kamis (14/8/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Agenda yang sedianya membahas penetapan penerima pensiun janda almarhum Muliadi, ASN Pemkab Maros, tidak berhasil mencapai titik temu di antara pihak yang hadir.

Pertemuan ini dihadiri Ketua LSM LIDIK PRO Maros, Ismar, pihak keluarga ahli waris, perwakilan PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, dan Kantor Regional IV BKN Makassar. Undangan resmi sebelumnya ditandatangani Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni A. Buchaerah, S.P., M.Si., dengan maksud memberi pemahaman mendalam dan komprehensif atas status penerima pensiun.

Namun, menurut Ismar, hasil pertemuan jauh dari harapan. Perbedaan tafsir antara Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 1969 menjadi penyebab utama kebuntuan. Ia menilai BKPSDM, PT Taspen, dan BKN justru menghindari pengambilan keputusan tegas, sehingga ahli waris yang sah terus berada dalam ketidakpastian.

“BKPSDM, PT Taspen dan BKN seolah hanya melempar bola tanpa keberanian memutuskan sesuai aturan prioritas yang berlaku. Ini jelas merugikan pihak yang berhak dan berpotensi melanggar ketentuan hukum,” tegas Ismar.

Ismar juga menyoroti bahwa BKN sebagai lembaga yang seharusnya memahami secara mendalam UU No. 11 Tahun 1969, justru dinilai tidak mampu menguasai dan menerapkan aturan tersebut secara benar.

LIDIK PRO Maros berencana membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum. Langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai telah terjadi pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan, yang bisa berimplikasi pada penyalahgunaan kewenangan oleh pihak terkait.

“Kami akan melaporkan masalah ini kepada kejaksaan dan pihak berwenang lainnya. Hak penerima pensiun harus ditegakkan, bukan diulur-ulur tanpa kepastian,” pungkas Ismar.

Selain itu, pihak ahli waris, Irmayanti, juga mengeluhkan lambannya respons dari PT Taspen. Pertanyaan yang ia ajukan melalui pesan WhatsApp membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mendapat jawaban, namun isi jawaban dinilai tidak sesuai dengan aturan. Menurut Irmayanti, ketentuan yang berlaku mengatur bahwa anak yang berhak mendapat bagian pensiun adalah anak yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) pada kantor kepegawaian.

Data resmi menunjukkan bahwa KK yang terdaftar adalah milik Irmayanti. Hal ini juga ditegaskan Irwan, yang menyatakan bahwa pihak terkait mengabaikan hak sah sesuai basis data.

“Yang masuk dalam tanggungan adalah anak dari pernikahan saudari Irmayanti,” ujar Irwan.

Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM Maros belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah tindak lanjut pasca pertemuan tersebut.(**)

 

Sumber: Ismar lidik pro

Editor: Mr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250