jejakkriminal.co.id,Maros, Sulsel- Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan SR (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun. Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros.
SR di tahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros pada hari selasa (10/6/2025) kemarin.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya S.H.,S.I.K.,M.I.K.,M.Tr.Opsla melalui Kasubsi Penmas Ipda A.Marwan.P.Afriady mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada September 2024 lalu.
“Betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri,” kata Marwan, Rabu (11/6/2025).
Kepala TK Negeri Maros Kecewa Dimutasi Jauh: ‘Hati Saya Menangis'”
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku,” kata Marwan.
“Korban di iming imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku,” ucapnya.
Penyidik lakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Marwan.
Aksi HMI Maros di Depan Polres: Tuntut Klarifikasi Soal Dana Desa dan Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” ujarnya.(**)