Penganiayaan Brutal di Kalumpang, Polisi Amankan Terduga Pelaku RD: Korban Alami Luka Serius di Kepala

Jejakkriminal.co id, Jeneponto – Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa seorang warga bernama Riki Saputra (23) di Dusun Kalumpang Kampong Toa, Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, pada Selasa malam, 18 November 2025, sekitar pukul 19.40 WITA. Peristiwa tersebut menimbulkan luka serius pada korban dan mengharuskan yang bersangkutan menjalani perawatan medis intensif.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, insiden bermula ketika korban berpapasan dengan terduga pelaku RD (39) yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat itu RD menghentikan korban dan langsung mempertanyakan perihal insiden sebelumnya yang melibatkan anaknya. “Terduga pelaku bertanya, ‘Kenapa kamu hadang anak saya kemarin malam?’,” ujar sumber kepolisian.

Setelah melontarkan pertanyaan tersebut, RD diduga langsung tersulut emosi. Ia kemudian mengambil sebuah batu gunung berukuran sebesar kepalan tangan orang dewasa, dan memukul korban secara berulang kali dari arah belakang, tepat mengenai bagian kepala. Serangan mendadak tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek berdarah pada tengah kepala, belakang telinga kiri, serta bagian samping kiri kepala. Akibat luka terbuka itu, korban mengalami pendarahan signifikan sehingga harus segera dilarikan ke Puskesmas Tamalatea.

Korban saat ini masih menjalani tindakan medis dan observasi lanjutan oleh tim kesehatan. Pihak puskesmas memastikan proses perawatan dilakukan sesuai standar untuk mencegah infeksi maupun komplikasi lain akibat benturan benda tumpul.

Sementara itu, terduga pelaku RD telah diamankan oleh aparat kepolisian pada malam yang sama dan diserahkan ke piket Sat Reskrim Polres Jeneponto pada pukul 23.45 WITA. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, mengingat informasi awal menyebut terdapat orang lain yang diduga turut berada di lokasi saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto menegaskan bahwa RD akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatannya diduga memenuhi unsur pasal dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara atau lebih apabila terbukti mengakibatkan luka berat pada korban.

Proses penyidikan kini masih berlangsung. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta dokumentasi medis untuk memperkuat pembuktian dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250