Blog  

Penanganan Diduga Tidak Tepat, LBH 212 Desak Polres Maros Terapkan Pasal Penganiayaan Berat

Jejakkriminal.co.id, Maros, 13 November 2025 — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur kembali mendapat sorotan. Korban bersama keluarga, didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH 212 Maros, mendatangi Polsek Turikale untuk mempertanyakan proses hukum yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata luka yang dialami korban.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 19 Agustus 2025, dan hingga hari ini, pelaku belum ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum korban menilai proses penyidikan mandek dan tidak mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan yang mengakibatkan luka fisik cukup serius.

LBH 212 Maros mengungkapkan bahwa penyidik Polsek Turikale menetapkan perkara tersebut sebagai penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP (Tipiring). Padahal, menurut pihak keluarga, korban mengalami cedera signifikan berupa dua gigi patah akibat pukulan keras, serta rasa sakit di bagian dada setelah ditendang, yang membuat korban tidak dapat beraktivitas dan menghentikan usaha berdagang selama satu bulan.

“Dengan kondisi luka seperti ini, tidak masuk akal jika masih dikategorikan sebagai penganiayaan ringan. Kami mendesak Polres Maros untuk melakukan gelar perkara ulang dan menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegas kuasa hukum korban.

Keluarga berharap Polres Maros turun tangan langsung untuk menilai ulang penanganan perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan tingkat kekerasan yang dialami korban.

Hingga kini, pihak keluarga bersama LBH 212 Maros masih menunggu respons resmi dari aparat penegak hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa penundaan lagi.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250