JEJAKKRIMINAL.CO.ID,Maros, 12 Juli 2025 — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros menyatakan komitmennya untuk mengawal surat aduan yang dilayangkan oleh Forum Aliansi Zona Merah kepada Kapolres Maros. Aduan tersebut terkait dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Lau.
Surat dengan Nomor: 082/FA-ZM/MRS/VI/2025 itu merinci dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas ilegal yang terbongkar dalam operasi gabungan Kodim 1422/Maros dan Polsek Lau pada 13 Juni 2025. Dari penggerebekan tersebut, aparat disebut menemukan 5 tandon solar, 3 unit truk, dan sekitar 7 ton solar ilegal.
Namun, informasi yang diterima pelapor belakangan hanya menyebutkan satu pelaku yang diamankan, yakni Ilham, bersama 1 unit truk dan sekitar 2 ton solar. Ketidaksesuaian ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keberadaan sisa barang bukti serta dugaan pelaku lain yang belum terungkap.
Perwakilan Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum atas aduan tersebut.
“Kami dari Lidik Pro akan mengawal surat aduan ini sampai tuntas. Transparansi dan keadilan hukum harus ditegakkan,” ujar Ismar.
Ismar juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik sistematis dalam distribusi BBM bersubsidi. Ia menyinggung beredarnya rekaman suara yang diduga kuat mengindikasikan adanya praktik “setoran” oleh pelaku kepada pihak-pihak tertentu.
“Kami berharap pihak kepolisian serius menindaklanjuti laporan ini, termasuk mengusut tuntas barang bukti yang belum jelas keberadaannya serta menjerat semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Respons Polres Maros
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Wa’alaikumussalam warahmatullah, iye Pak, masih berjalan itu prosesnya. Masih merampungkan berkas administrasi untuk dikirim ke kejaksaan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini.
Lidik Pro menilai, kasus ini bukan hanya soal kerugian negara secara materiil, tetapi juga menyangkut hak masyarakat kecil atas distribusi BBM bersubsidi yang adil dan tepat sasaran.(**)
Sumber: Ismar lidik pro