LBH SPK Minta APH Tindak Tegas Diduga Pelaku Tambang Ilegal di Mandai Maros

JEJAKKRIMINAL.CO.ID,Maros, Sulawesi Selatan —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan (SPK) Kabupaten Maros mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Maros dan Polsek Mandai, untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Pattontongan, Dusun Salu, Kecamatan Mandai.

Pada Sabtu, 19 Juli 2025, tim investigasi dari media dan pegiat hukum menemukan adanya kegiatan penambangan aktif di lokasi yang berdekatan dengan bekas tambang lama yang kini sudah tidak beroperasi. Di lokasi tersebut terpantau dua unit excavator—salah satunya sedang beroperasi—serta sejumlah kendaraan pengangkut material.

Salah satu pihak yang berada di lokasi dan mengaku bertanggung jawab, berinisial BG, menyatakan terang-terangan

“Saya yang bertanggung jawab atas tambang tersebut,” ujarnya di hadapan awak media.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin resmi (IUP/IUPK), sehingga dikategorikan sebagai penambangan ilegal. Namun hingga berita ini diturunkan, belum tampak langkah konkret dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Ketua DPC LBH SPK Maros, Herman, menyampaikan kecaman keras atas sikap diam aparat:

 “Kami mendesak Kepolisian, khususnya Polres Maros, agar segera turun ke lokasi dan menindak pelaku yang secara terang-terangan merusak lingkungan hidup. Pembiaran seperti ini mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum,” tegasnya.

⚖️ Dasar Hukum Tambang Ilegal

LBH SPK Maros mengingatkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 menyatakan:

 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 161 juga menegaskan:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, dan menjual hasil tambang dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana.”

📌 Tuntutan LBH Panrita Keadilan:

  1.  Aparat penegak hukum segera melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
  2. Pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM dan aparat kecamatan, melakukan pengawasan ketat serta evaluasi izin tambang di seluruh wilayah Maros.
  3. Media dan masyarakat didorong untuk ikut aktif melaporkan dan mengawasi segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitarnya.

LBH SPK Maros menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak segan mengambil langkah hukum lanjutan jika pembiaran terus berlangsung.

“Negara tidak boleh kalah dengan pelaku tambang ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.” — LBH SPK Maros. (*) Mirwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250