Eks Lurah Tombolo Ditangkap, Polisi Ungkap Modus PTSL Berbungkus Hibah Rugikan Warga Gowa

Gowa,jejakkriminal.co.id– Praktik penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali terungkap. Seorang mantan Lurah Tombolo berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Gowa setelah ditemukan dugaan pungutan liar bernilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldi Sulaiman dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya pungutan tak sesuai aturan terhadap warga yang mengurus sertipikat tanah. Pungutan dilakukan terhadap 78 bidang tanah, di mana masing-masing pemohon dibebani Rp5 juta, padahal program PTSL merupakan layanan gratis dari pemerintah pusat.

“Total pungutan mencapai lebih dari Rp307,7 juta. Seharusnya masyarakat hanya dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu, namun tersangka mengemasnya sebagai ‘hibah pemerintah’ sehingga warga percaya adanya biaya tambahan,” ujar Kapolres di Mapolres Gowa.

Program PTSL tersebut menyasar lahan milik masyarakat yang sebelumnya diberikan oleh Yayasan Upet Pekuburan Tionghoa di Tinggimae. Namun, alih-alih membantu proses legalitas tanah, tersangka justru memanfaatkan jabatannya sebagai lurah saat itu untuk menarik keuntungan pribadi.

Penyidikan Tipikor Polres Gowa telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah bukti, termasuk uang tunai serta dokumen pendaftaran PTSL. Berbagai kwitansi pembayaran yang mengarah pada praktik pungutan liar juga turut diamankan.

Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar menjelaskan bahwa dugaan praktik ini terbongkar setelah warga mengeluhkan adanya biaya Rp5 juta untuk memperoleh sertipikat. Dari pengembangan penyidikan, penyidik menemukan sisa pungutan sebesar **Rp(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250