JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros(Sulsel)– Polres Maros menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi perpustakaan Maros, otak dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perpustakaan dan Kearsipan Nasional RI dengan pagu Rp 2,2 Miliar.
Pelaku inisial MIOS ditangkap di Kecamatan Turikale, Minggu (5/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, MIOS dijemput paksa setelah mengabaikan dua kali panggilan penyidik sejak Desember 2024.
“Kami layangkan panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali sejak bulan Desember, namun yang bersangkutan tidak segera menghadiri panggilan melengkapi berkas pengungkapan kami,” katanya, Jumat (10/11/2024).
MIOS memiliki peran utama sebagai pelaksana proyek korupsi. “Yang bersangkutan mengetahui akan ada lelang. Ia kemudian mencari pinjaman perusahaan,” ungkapnya.
Setelah penangkapan, MIOS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Maros.
Ironisnya, MIOS diketahuinya merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti-korupsi. “Dia sebagai wiraswasta yang juga sebagai oknum LSM anti korupsi di kabupaten Maros,” ujarnya.
Sekedar informasi, terdapat 5 tersangka pada kasus rehabilitasi perpustakaan ini.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek ini, di antaranya pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, dan pelaksana konsultan pengawas.
Salah satu tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).(**)mr