Jejakkriminal, Maros, 09 November 2025 – Aktivitas alih fungsi lahan persawahan menjadi empang di Lingkungan Masembo, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan proses perizinan kegiatan tersebut.
Camat Maros Baru saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak kecamatan belum menerima laporan resmi terkait kegiatan pengalihan fungsi lahan tersebut.
“Belum ada konfirmasi atau laporan yang masuk di tingkat kecamatan. Untuk informasi lebih lanjut silakan koordinasi ke Kelurahan,” ujar Camat Maros Baru.
Sementara itu, Lurah Baju Bodoa menyampaikan bahwa belum ada pemberitahuan tertulis atau dokumen resmi terkait alih fungsi lahan tersebut.
Koperindag Maros Bungkam, LBH Soroti Keras Imbauan Dua Tempat Sampah Jelang Adipura di Pasar Tramo
“Secara tertulis belum ada pengajuan atau pemberitahuan. Memang ada yang melakukan komunikasi lisan mengenai alat yang akan masuk, tetapi dari pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan dokumen atau rekomendasi apapun,” jelas Lurah Baju Bodoa.
Menanggapi hal tersebut, Zaenal, Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian wajib melalui prosedur perizinan yang jelas.
“Alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan alasan lahan tidak produktif, apalagi jika hanya dikomunikasikan secara lisan. Ada aturan yang mengikat dan wajib dipatuhi,” tegas Zaenal.
Zaenal menyebut bahwa ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Setiap pengalihan fungsi lahan wajib memiliki izin resmi, termasuk rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan. Jika tidak ada, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum,” lanjutnya.
Zaenal juga meminta pemerintah setempat melakukan pengecekan lapangan.
“Kami mendesak agar dilakukan peninjauan dan penghentian sementara aktivitas sampai legalitasnya terbukti. Pemerintah harus hadir dan memastikan tidak ada penyimpangan prosedur,” tutup Zaenal.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak media masih berusaha menghubungi pengelola kegiatan alih fungsi lahan untuk mendapatkan klarifikasi.(**)
Sumber: Zaenal
Editor : Mr
Team: Zona Merah Maros















