KUANSING,- Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) melaporkan Sekretaris Dewan (Setwan) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (04/12/2024) karena dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
“Hari ini kami laporkan adanya dugaan SPPD fiktif yang dilakukan oleh Setwan Kuansing,” kata salah seorang perwakilan AMPUH sembari menunjukan bukti laporan.
Masih kata pelapor dalam laporannya menyebut bahwa, selama menjabat Setwan, modus dugaan SPPD fiktif yang dimainkan kepada para pegawai seperti, Dinas Luar (DL) tiga hari, yang dilakukan cukup satu hari, sedangkan kwitansinya dibuat seolah-olah tiga hari.
“Ada beberapa item laporan yang kami buat, salah satunya mengenai dugaan SPPD fiktif dengan berbagai macam modus,” urainya.
Selain permasalahan SPPD fiktif, AMPUH juga melaporkan terkait atas dugaan adanya honorer siluman di Setwan Kuansing.
“Bahwa Setwan Kuansing juga pernah memerintahkan pegawai honorer atas nama inisial AS yang tak pernah masuk kantor untuk berangkat keluar kota mendampingi anggota DPRD Kuansing yang menimbulkan kegaduhan ditengah ASN dan Honorer di Setwan Kuansing,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, AMPUH meminta pihak Polda Riau dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau untuk memanggil dan memeriksa Setwan Kuansing terkait dalam masalah yang dilaporkan guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Diharapkan, memohon kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk dapat menindaklanjuti dan memproses agar aduan atau laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik,” ujar pelapor dalam suratnya.
Sementara itu, hingga berita ini tayang media ini masih mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada beberapa pihak terkait.