Koperindag Maros Bungkam, LBH Soroti Keras Imbauan Dua Tempat Sampah Jelang Adipura di Pasar Tramo

MAROS, JEJAKKRIMINAL.CO.ID— Menjelang penilaian Adipura 2025, kebijakan imbauan dua tempat sampah di setiap lapak pedagang Pasar Tradisional Modern (Tramo) Kabupaten Maros menuai sorotan tajam.

Pasalnya, langkah yang disebut sebagai “imbauan” itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan muncul tiba-tiba menjelang penilaian kebersihan tingkat nasional tersebut.

Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik yang beredar di media sosial, terdengar suara seseorang yang mengatakan,

“Selamat sore Ibu Haji, terkait penilaian Adipura semua pedagang diharuskan mempersiapkan tempat sampah. Satu lapak dua tempat sampah.”

Pernyataan itu langsung mengundang reaksi keras dari kalangan pemerhati hukum.

Ketua DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, Herman, menilai langkah pengelola pasar tidak transparan dan tidak berpijak pada regulasi yang pasti.

“Kalau memang itu kewajiban, dasar hukumnya apa? Kenapa baru disampaikan saat akan ada penilaian Adipura? Apakah sudah ada keputusan resmi dari dinas, atau hanya instruksi lisan semata? Ini harus jelas karena pasar adalah sumber PAD daerah,” tegas Herman, Jumat (7/11/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan pasar.

 “Kebersihan seharusnya dijaga setiap hari, bukan hanya ketika ada penilaian. Kalau hanya karena Adipura, berarti pemerintah hanya peduli saat disorot publik,” kritiknya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Kabupaten Maros, Paulina, menegaskan bahwa imbauan tersebut bersifat persuasif, bukan kewajiban.

“Kami hanya mengajak agar setiap lapak memiliki dua tempat sampah kecil — satu untuk sampah basah dan satu untuk kering. Tidak ada unsur paksaan, bahkan disampaikan dengan santai,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Namun, LBH Suara Panrita Keadilan menilai pernyataan itu justru memperlihatkan ketidakjelasan arah kebijakan dan lemahnya koordinasi antarinstansi.

Kepala Divisi Investigasi dan Penindakan LBH, Muhammad Irwandi, menegaskan bahwa tanggung jawab kebersihan pasar tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pedagang.

 “Retribusi pasar sudah termasuk biaya kebersihan. Artinya, pengelola pasar punya kewajiban menyediakan sarana pendukung, termasuk tempat sampah. Kalau pedagang masih disuruh menanggung, berarti pengelola lalai menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Irwandi.

Ia menambahkan, kebijakan semacam ini seharusnya diatur dalam peraturan daerah atau keputusan kepala dinas, bukan hanya himbauan mendadak.

“Ini bukan sekadar masalah sampah, tapi soal tata kelola. Percuma bicara Adipura kalau kebersihan tidak dikelola secara sistemik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Maros, Andi Sam Sophyan, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh redaksi.

Sikap diam dinas ini menambah tanda tanya publik atas arah kebijakan kebersihan yang seolah hanya digerakkan demi target penilaian Adipura, bukan karena kesadaran dan sistem yang kuat.

(*) team Zona merah

Penulis: MirwanEditor: Andhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250