Maros, Jejak kriminal. Co. Id— Sebuah bangunan dua lantai yang berdiri di perempatan Jalan Bambu Runcing dan Jalan Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) resmi.
Bangunan tersebut dikabarkan milik oknum mantan anggota DPRD Maros, berinisial SD. Selain persoalan izin, bangunan itu juga menuai polemik karena berdiri di atas lahan yang masih menjadi sengketa antara SD dan ahli waris almarhumah Hasia. Berdasarkan data sertifikat, lahan seluas sekitar 3 are tersebut hingga kini masih terdaftar atas nama ahli waris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros.
Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan (SPK) Kabupaten Maros mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros segera turun tangan. LBH SPK meminta pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan tersebut serta memediasi pihak-pihak yang terlibat untuk membuka dokumen warkah tanah secara transparan.
“Kami meminta pemerintah setempat secepatnya melakukan mediasi dan memeriksa legalitas transaksi lahan tersebut. Diduga oknum SD membeli lahan itu dari salah satu ketua RW atau dusun. Kami juga mendesak Pemkab Maros melakukan sidak atas izin bangunan di wilayah Kelurahan Pettuadae,”ujar Hamzah, Pengurus LBH SPK Kabupaten Maros, kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Sementara itu, Amirullah, salah satu ahli waris almarhumah Hasia, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dipanggil ataupun mengetahui adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut-sebut menjadi dasar pengalihan lahan tersebut.
“Kami tidak pernah menerima panggilan sidang atau gugatan apa pun. Tiba-tiba kami menerima putusan PTUN. Kami keberatan atas itu, karena PBB masih kami bayar hingga tahun lalu, dan sertifikat tanah juga masih aktif atas nama keluarga kami. Orang tua kami tidak pernah membuat akta hibah kepada siapa pun,” jelas Amirullah saat dikonfirmasi di kediamannya.
Sampai berita ini diterbitkan, SD selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Team telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon, namun hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum merespons.
Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yakni prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*) team
JAMC















